Universitas Mataram
Rektor Universitas Mataram Prof. Dr. Lalu Husni, S.H., M.Hum.
Terjemahan

AmpenanNews. Sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid 19, Univeritas Mataram atau Unram memberikan keringanan biaya bagi mahasiswanya. Hal tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Nomor: 3906 // UN18 / TU / 2020.

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Rektor Unram Prof Dr. Lalu Husni, SH., M.Hum itu menyatakan, sebagai wujud rasa empati dan kepedulian terhadap dampak ekonomi Pandemi Covid-19, maka berdasarkan Pasal 5 PERMEN RISTEKDIKTI No. 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Rektor Universitas Mataram memberikan sejumlah kebijakan.

Adapun kebijakan tersebut yakni:
Pertama, memberikan keringanan bagi mahasiswa berupa pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran grad / klaster, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT. Pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengajukan surat permohonan kepada Rektor Universitas Mataram dilengkapi dengan surat permintaan persyaratan sebagai berikut:

  1. Scan Surat Permohonan Keringanan UKT;
  2. Scan Slip Pembayaran UKT Semester Sebelumnya;
  3. Scan Surat Penghasilan orang tua (lama dan baru):
  4. Scan Surat Alasan pengajuan seperti SK Pemberhentian/PHK, dll;
  5. Scan Kartu Keluarga.
Baca Juga :  Sheraton Senggigi Beach Resort Melestarikan Cita Rasa Indonesia Bersama William Wongso

“Kedua, permohonan keringanan diajukan secara online melalui website sireg.unram.ac.id mulai langgal 12 Mei hingga dengan 5 Juni 2020,” kata Rektor dalam Surat Edaran tersebut.

Ketiga, pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak diberikan kepada: Pejabat Negara, Anggota DPR / DPD / DPRD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI / POLRI, karyawan BUMN / BUMD dan Mahasiswa Penerima Beasiswa.

” Permohonan yang masuk dari mahasiswa akan diverifikasi kebenaran data baru setelah itu ditentukan apakah mereka diberikan pembebasan, pengurangan. ” kata WR II Prof. Dr. Kurniawan SH. S. Hum.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments