Terjemahan

AmpenanNews. Polemik atas Maklumat Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor A-30/DP.P XXVIII/IV/2010 tanggal 6 April 2020 yang ditanda tangani oleh Ketua Umum MUI NTB Prof. H. Saiful Muslim, MM dan Sekretaris Umum Drs. H. Anang Zainuddin memantik komentar Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid. Komentar tersebut menjadi salah satu himbauan Bupati Lombok Barat itu saat mendatangi tiga masjid di tiga Kecamatan berbeda, Selasa Malam (7/4/2020).

Antisipasi Covid-19, Lombok Barat Minta Menyiapkan Karantina Baru 

“Mari percaya terhadap keilmuan para Ulama’ yang ada di MUI. Mereka ilmu agamanya jauh melampaui kita. Banyak di antara mereka alumni Timur Tengah, ada yang alumni Mesir, Madinah, dan mengaji kitab-kitab yang klasik dan modern. Ada komisi fatwa yang khusus mengkaji masalah ini,” terang Fauzan saat menghimbau di Masjid Hidayatul Mukhtar Kuripan dan diulang-ulang lagi di dua masjid berikutnya.

Baca Juga :  Gubernur Paparkan Pembangunan Pariwisata NTB, di Bali

Fauzan pun membanding-bandingkan dirinya yang walaupun menempuh pendidikan agama, namun merasa keilmuan agamanya masih sangat kurang sehingga percaya dengan keputusan dan maklumat MUI tersebut.

“Nah ini ada yang tidak memiliki kompetensi, kok ikut komentar,” keluh Fauzan, masalah yang dimaksud oleh Fauzan adalah masalah ibadah Shalat Jum’at.

Di Lombok Barat sendiri masih tidak seragam, ada masjid yang mengikuti maklumat dengan tidak menyelenggarakan Jum’atan dan menggant dengan Shalat Zuhur di rumah masing-masing, namun masih banyak juga ditemukan yang menyelenggarakan Jum’atan.

“Kita memang perlu mengkaji kalau masih tidak seragam begini karena masyarakat kita yang masih belum percaya sepenuhnya dengan MUI. Lalu melaksanakan Jum’atan di masjid yang menyelenggarakan. Sehingga terjadi penumpukan jamaa’ah. Ini tidak efektif untuk maksud pemerintah melakukan pembatasan sosial,” kata Fauzan menyindir.

Baca Juga :  Dr. Ir. H. Zulkieflimansyah, M.Sc memimpin rapat dengan agenda E-Kinerja dan Program Strategis

Pembatasan Sosial Berskala Besar yang saat ini digaungkan Pemerintah Pusat.
Bagi Fauzan, dasar penetapan untuk seluruh fatwa ulama’ adalah pasti merujuk pada kaidah-kaidah fiqh (aturan ibadah, red) yang disepakati oleh seluruh ulama’ pada empat mazhab fiqh umat Islam.

“Saya berharap masyarakat mempercayakan kepada pemerintah. Toh MUI itu juga adalah unsur pemerintah,” kata Fauzan sambil menyindir sebuah ajaran agama yang menetapkan untuk semua umat Islam mentaati perintah Allah, Rasul, dan Ulil Amri yang disebutnya sebagai pemerintah.

Di Lombok Barat sendiri, sampai hari ini menurut data dari Dinas Kesehatan Lombok Barat, sudah ada 5 orang masyarakat Lombok Barat yang masuk dalam kategori Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan terkonsentrasi di Kecamatan Lingsar (3 orang) dan Kecamatan Labuapi (2 orang). Selain itu, terdapat 515 Orang Dalam Pemantauan (ODP) di mana 311 orang di antaranya telah selesai dalam pemanatauan, dan 1.436 orang yang telah melakukan perjalanan atau diketahui kontak dengan ODP namun tidak memiliki gejala terjangkit virus Corona.

Baca Juga :  Aktivitas Kegempaan Wilayah NTB dan sekitarnya

Dengan kondisi tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melakukan berbagai upaya untuk terus mensosialisasikan pentingnya pembatasan social dalam bentuk physical distancing dan membatasi aktivitas social. Sesuai dengan kebijakan semua kecamatan, mereka memberlakukan jam malam yang berlaku rata-rata sejak pukul 22.00 sampai pukul 06.00 sehingga seluruh aktivitas ekonomi masyarakat ditutup.

Bahkan, untuk lebih mengena ke masyarakat sebagai sasaran, Fauzan Khalid pun tidak segan-segan menghimbau langsung melalui masjid-masjid yang dilakukannya menjelang pemberlakuan jam malam tersebut.
“Ini insyaAllah setiap hari akan kita lakukan,” terang Fauzan, melalui siaran Pers tertulis Humas Lobar kepada Media AN.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments