Terjemahan

AmpenanNews. Bentuk Satgas Covid -19 Unversitas Mataram ( Unram ) sebagai Pencegahan dan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease ( Covid-19 ) di Lingkungan Civitas Akademika dan mendukung diberlakukannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Rl No. 3 Tahun 2020 tentang pencegahan Corona Virus Disease (COVlD-l9) pada satuan pendidikan, maka terhitung 15 Maret 2020 melalui surat edaran Rektor tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Universitas Mataram, diputuskan beberapa kebijakan sehubungan dengan upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9 ini dilingkungan civitas akademika Unram.

Rektor Unram Lantik WR III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Salah satu dari kebijakan yang diterapkan yaitu semua unit kerja agar melengkapi fasilitas sarana dan prasarana kantor dan perkuliahan dengan perlengkapan diri dari dampak penularan Covid-19.

Baca Juga :  Guru Honor Minta Jadi P3K, Wagub NTB Berikan Dukungan

Maka dari itu guna untuk semakin memperkuat kebijakan yang telah diputuskan dan mencegah beredarnya berbagai informasi yang salah mengenai Covid-19 ini, maka per tanggal 24 Maret 2020 Rektor Unram resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pandemi Covid-19 sebagai salah satu strategi kesiapsiagaan Unram dalam menghadapi wabah Covid-l9.

Tim Satgas Covid-19 Unram diketuai oleh dr. E. Hagni Wardoyo, Sp.MK, memiliki posko yang berada di area Lobby Gedung Rektorat Unram. Tim Satgas Covid-l9 Unram

Ketua Satgas Covid-19 Unram, dr. E. Hagni Wardoyo, Sp.MK,menyebutkan bahwa tujuan utama dari pembentukan satgas yaitu untuk merancang, melaksanakan, memonitor serta melaporkan respon kesiapsiagaan menghadapi COVID’19 di lingkungan Universitas Mataram.

,” Selain itu, ada 3 hal yang juga menjadi fokus utama dalam tujuan pembentukan satgas ini, yaitu: melaksanakan pencegahan dan pengendalian infeksi di lingkungan Unram, melaksanakan komunikasi risiko terhadap civitas akademika Unram dalam kesiapsiagaan dan respon serta meningkatkan edukasi dan promosi tentang kesehatan kepada masyarakat NTB,”ucapmya Jum’at (27/03/2020) siang.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembunuhan Akhirnya Serahkan Diri ke Babinsa Koramil Donggo

Menurutnya bahwa tugas pokok dari satgas Pandemi Covid-l9 Unram ini untuk memantau perkembangan situasi epidemiologi Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan di NTB pada khususnya.

,” di sisi lain juga memberikan rekomendasi kebijakan kepada Pimpinan Universitas terkait dengan respon kesiapsiagaan terhadap pandemic Covid-l9 dan sebagai pemberi arahan dan saran pencegahan penularan Covid-l9 bagi civitas akademika Unram dan masyarakat sekitar.,”terangnya.

Satgas Pandemi Covid-19 Unram ini,yang akan bekerja dalam 45 hari tersebut memiliki beberapa kegiatan yang terbagi atas tiga komponen yaitu:Peningkatan Kewaspadaan dan Analisis Situasi; Medis dan lnkubator Inovasi; serta Monitoring yang dilakukan secara simultan oleh tim.

Maka oleh karena itu dengan keberadaan Satgas Pandemi Covid-19 Unram ini, diharapkan nantinya akan menciptakan agen-agen perubahan perilaku pencegahan penularan Covid-l9 pada civitas akademika Unram dan lingkungan masyarakat sekitar, di sisi lain juga menjadi agen percepatan implementasi kebijakan pencegahan penularan Covid-l9 di lingkungan Universitas Mataram.

Baca Juga :  Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Gelar Lomba Desa Pangan Aman

Karena itu jika ada masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melapor silahkan langsung menghubungi kontak Satgas Pandemi Covid-19 Unram (+62) 853 3824 3125 atau melalui Website Resmi Satgas Pandemi Covid-19 Unram :http://covid19.unram.ac.id.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments