Terjemahan

AmpenanNews. Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 Wita berhasil melakukan penangkapan terhadap TZS alias GR, 52 Tahun, Laki-laki, Swasta, islam/Sasak, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahguna narkoba. Tersangka diamanakan di rumahnya Jalan Narmada 2 Blok P05 BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.

Kabid Humas Polda NTB, Stop Hoax dan Video Prank Virus Corona

Sebelumnya anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di BTN Sandik Baru, Dusun Aik Are, Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat.sering terjadi transaksi Narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kasubbdit II Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar tempat yang di informasikan oleh masyarakat yang dicurigai sering terjadi transaksi Narkoba tersebut.

Baca Juga :  Dekranas Beri Bekal Wirausaha bagi Generasi Millenial Lingkar KEK Mandalika

Dari hasil penyelidikan dilapangan diketahui tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TZS alias GR. Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar tersangka dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan beberapa barang bukti diantaranya:
1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu 102,09 Gram, 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu 102,19 Gram, 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu 92,18Gram, 1 Bungkus Narkotika Jenis Sabu 0,90 Gram, 150 Butir Ekstasi berlogo Topeng, 1 Buah Bong, 1 Buah Timbangan Digital, 1 Buah Korek Api Gas, 1 Buah Pipet yg ujungnya di lancipkan, 3 Buah Handphone, 2 Pack Klip Transparan, 7 Buah Pipet Kaca, Uang tunai sebanyak Rp.200.000.000,-.Narkoba

Untuk proses hukum lebih lanjut tersangka berserta barang buktinya diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke III APBD Tahun 2021 Kabupaten Lombok Timur

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika barang siapa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

” Dari barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, maka aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1.340 anak bangsa dengan harga barang bukti mencapai Rp. 595.248.000.” Kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes. Pol. Artanto, S.I.K, M.Si. melalui siaran pers tertulisnya.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments