Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab Lotim Makripatullah, mengakui, terkait dengan pekerjaan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang ada di Dusun Tutuk, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru, Kab.Lotim, sesuai dengan kontrak pekerjaan telah berakhir pada Desember 2019, akan tetapi berdasarkan Peraturan Presiden (PP), proyek tersebut diberikan perpanjangan waktu selama 50 hari.

Sosialisasi Sensus Penduduk (SP Online ) di Pendopo Wabup

Kendati tidak dijelaskan secara detail oleh Makripatullah atas terjadinya perpanjangan waktu dalam proyek tersebut, namun menurutnya dalam masa perpanjangan waktu lalu, progres pekerjaan SPAM tutuk senilai 4 Milyar, yang dikerjakan oleh PT. Annisa Prima Lestari, hanya tinggal Empat persen lebih yang harus dituntaskan.

Sehingga saat ini Bidang Cipta Karya tinggal melakukan koneksi antara air yang ada di kolam SPAM tutuk untuk kemudian di distribusi ke Desa Sekaroh.

Baca Juga :  Gubernur Mimpi Besar Ciptakan Mobil Listrik di NTB
Kabid
Kondisi Proyek saat ini PT. Annisa Prima Lestari, hanya tinggal Empat persen lebih yang harus dituntaskan.

“Hanya tinggal uji fungsi saja lanjutnya, kita sama-sama berdoa agar pada waktu uji fungsi pada awal bulan mendatang Maret, tidak mengalami kendala, kami juga akan undang wartawan” katanya Makripatullah, pada saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Senin (17/2).

Selain itu Makripatullah juga membenarkan, di Tahun 2020, untuk anggaran SPAM tutuk, tidak lagi dialokasikan oleh Pemkab Lotim, karena pekerjaan SPAM tutuk tersebut akan dibantu dari dana DAK sebesar 1 Milyar.

“Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai 1 Milyar tersebut nantinya diperuntukan untuk mensejahterakan masyarakat Desa Sekaroh, mengingat saluran air bersih kerumah masyarakat pada proyek Tahun 2019 lalu masih banyak yang tidak terlayani” ucapnya.

Kendati demikian sampai dengan Januari 2020 hingga Pebruari 2020, SPAM tutuk terlihat belum juga dapat difungsikan sebagaimana yang diharapkan, meskipun Bupati Kabupaten Lombok Timur H.M Sukiman Azmy, bersama Gubernur Provinsi NTB Dr.Zulkiflimansyah, telah mengunjungi proyek tersebut pada, Selasa, 7 Januari 2020 lalu.

Baca Juga :  Gubernur NTB Ucapkan Selamat Ke Calon Presiden Tertentu, itu HOAX

Dalam kunjungannya lalu Bupati Sukiman Azmy, sempat menyampaikan, “untuk di ingat, Pembangunan SPAM Tahun 2019 ini dihajatkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menangani krisis air bersih pada wilayah Kecamatan Jerowaru, dan pemerintah Kabupaten Lombok Timur, telah menganggarkan dana dari APBD sebesar 4 Miliyar untuk pembangunan Tower setinggi 33 meter di atas Sumber Mata Air Lingkok Tutuk. Kemudian Air yang ada di SPAM ini nantinya akan dialiri ke Desa Sekaroh melalui pipa besar.

Dari data yang dapat dihimpun media ini dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Lombok Timur, dapat diketahui proyek tersebut mulai Penandatanganan Kontrak pada Tanggal 24 Juli 2019 sampai 18 Agustus 2019. Dengan perusahaan pemenang tander PT. Annisa Prima Lestari.

Baca Juga :  HUT TNI, Danlanal Gelar Baksos dan Gowes 75 Kilometer

Ditempat terpisah, Kasi intel Kejaksaan Negeri Lombok Timur Irawan Soehendra, SH, pada saat dimintai tanggapan terkait dengan proyek dampinganya pada tahun 2019 lalu tersebut melalui via Ponsel, menyebutkan terkait proyek yang belum terselesaikan pada Desember 2019,dimungkinkan diberikan kesempatan kerja untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.

“Waktu putus kontrak progres pekerjaan kurang lebih sekitar 5 %
Kesempatan kerjanya 50 hari kalender.
Informasinya belum dillakukan uji fungsi. Uji fungsinya sekitar akhir Februari 2020, Lanjutnya masa perpanjangan 50 hari dari Nopember 2019 sampai dengan Januari 2020. Sementara masa plaksanaan proyek tersebut selama 120 Hari Kerja dari Juli sampai degan Nopember 2019” jelasnya, pada media ini melalui pesan singkat WA.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments