Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diisukan telah menetapkan sekitar 48 ribu hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan sekitar 37–38 ribu hektare lahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini disebut-sebut bertujuan menjaga keberlanjutan pangan daerah sekaligus menekan alih fungsi lahan pertanian produktif.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris Daerah Lombok Timur H.M. Juaini Taofik, kepada media mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan serta konsekuensi penerapan aturan LSD dan LP2B. Padahal, kedua skema itu memiliki dampak langsung terhadap pemanfaatan lahan, terutama untuk pembangunan permukiman dan kegiatan usaha.
“LP2B itu tidak boleh ada bangunan sama sekali. Tujuannya untuk memastikan keberlanjutan pangan. Sementara di LSD masih dimungkinkan ada bangunan, tetapi harus melalui kewenangan bupati dan mendapat rekomendasi teknis dari ATR/BPN,” kata Juaini.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum membeli lahan. Harga tanah yang relatif murah, menurut dia, kerap menjadi jebakan karena status lahan tersebut bisa masuk kawasan LSD atau LP2B.
“Harus dicek dulu. Jangan sampai sudah membeli karena murah, tetapi ternyata tidak bisa dibangun untuk permukiman atau tempat usaha,” ujarnya.
Juaini menambahkan, ketentuan mengenai LSD dan LP2B sejatinya sudah berlaku. Namun, penguatannya akan dituangkan lebih rinci dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini masih menunggu sinkronisasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Keterlambatan penetapan RTRW Lombok Timur, kata dia, juga dipengaruhi oleh proses penyesuaian RTRW tingkat provinsi.
Sebagai contoh, Juaini menyebut kawasan wisata Sembalun. Masyarakat yang ingin membangun homestay di wilayah tersebut dipastikan tidak akan mendapatkan izin apabila lahannya masuk dalam zona LSD atau LP2B. Namun, kondisi berbeda berlaku di sejumlah wilayah selatan Lombok Timur. Meski terdapat lahan pertanian seperti jagung di kawasan pesisir, wilayah tersebut tetap bisa dibangun karena dalam RTRW telah ditetapkan sebagai zona pariwisata.
Pemerintah daerah, kata Juaini, akan memprioritaskan penyebaran informasi publik terkait kebijakan ini mulai 2026. Langkah tersebut diambil untuk mencegah kerugian masyarakat akibat kesalahan pemanfaatan lahan, sekaligus mendorong pembangunan agar terfokus pada kawasan yang tidak masuk LSD maupun LP2B.
“Pembangunan akan diarahkan ke lahan-lahan yang memang diperbolehkan. Kendati demikian, tetap ada pengecualian untuk pembangunan fasilitas umum di lahan LP2B, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, program skala nasional, atau koperasi merah putih yang diatur melalui Impres,” ujar singkatnya
Di sisi lain, “Red” Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menilai kebijakan penetapan LSD dan LP2B sebagai langkah strategis menjaga kemandirian pangan jangka panjang. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional Lahan Sawah Dilindungi yang bertujuan mencegah konversi lahan pertanian menjadi kawasan non-pertanian.
Namun, tantangan terbesar dari penerapan kebijakan tersebut adalah masih minimnya sosialisasi. Tanpa pemahaman yang memadai, aturan LSD dan LP2B berpotensi memicu konflik pemanfaatan lahan serta menghambat rencana investasi lokal.
