BPN Lotim Targetkan 10 Ribu Lebih Bidang Tanah Masuk PTSL 2026
Terjemahan

Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur mulai memetakan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026. Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, I Komang Suarta, menyebut sedikitnya 10 ribu lebih bidang tanah diproyeksikan masuk dalam target sertifikasi tahun ini.

‎Jumlah tersebut, kata Komang, relatif sama dengan capaian PTSL tahun 2025. “Angka itu merupakan akumulasi dari desa-desa yang telah mengajukan permohonan. Namun kami masih melakukan kajian teknis pelaksanaan di lapangan,” ujarnya di sela penyerahan 87 Sertipikat Tanah Lintas Sektor  di Desa Ekas Buana, Kecamatan Jerowaru, Kamis, 12 Februari 2026.

‎Komang menegaskan, fokus utama tahun ini adalah menyelesaikan tunggakan administrasi program sebelumnya. “Kami menekankan penyelesaian utang administrasi, seperti penyerahan sertipikat PTSL 2025 dan pemetaan PTSL 2026,” katanya.

‎BPN Lombok Timur menetapkan sejumlah kriteria prioritas dalam pelaksanaan PTSL tahun ini. Pertama, penyelesaian residu 2025 atau bidang tanah yang belum terakomodasi pada tahun sebelumnya. Kedua, kesiapan desa dalam menyiapkan data fisik dan yuridis. Ketiga, akurasi koordinat bidang tanah guna mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

‎Menurut Komang, setiap bidang tanah wajib memiliki titik koordinat presisi sebelum diproses lebih lanjut. “Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan,” ujarnya.

‎Ia mengakui, tingginya antusiasme desa juga menghadirkan tantangan teknis, terutama dalam pemetaan zonasi atau proses “mengiris” data bidang tanah agar tidak terjadi overlap antar bidang.

‎Komang memastikan tidak ada batasan kuota minimal maupun maksimal per desa dalam program PTSL 2026. Selama bidang tanah memenuhi syarat administratif dan teknis serta diajukan secara resmi oleh pemerintah desa, BPN akan memprosesnya.

Baca Juga :  Ketua GP Ansor Lotim Siap Dukung H. Rumaksi untuk Pilkada 2024

‎“Tidak ada kriteria khusus desa. Yang terpenting ada bidang tanah yang memenuhi syarat dan sudah diajukan ke ATR/BPN Lombok Timur,” katanya.

‎Ia menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan rasio petugas ukur dan panitia ajudikasi di lapangan agar proses tetap efektif dan tidak menimbulkan penumpukan pekerjaan.

‎Sementara itu, sertipikat PTSL tahun 2025 yang berjumlah 10.250 bidang telah selesai dicetak dan kini dalam tahap distribusi kepada pemilik. “Semuanya sudah jadi, tinggal proses penyerahan secara bertahap sesuai kesiapan desa masing-masing,” kata Komang.

‎Program PTSL merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus meminimalkan konflik pertanahan di daerah.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments