Dikbud Lotim: 154 SD Layak Dapat Dana Revitalisasi, Kuota 2026 Masih Menunggu
Terjemahan

Anews. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mencatat sebanyak 154 sekolah dasar (SD) dinyatakan layak menerima bantuan dana revitalisasi dari pemerintah. Selain itu, lebih dari 40 sekolah menengah pertama (SMP) serta sejumlah taman kanak-kanak (TK) juga masuk dalam daftar usulan bantuan tersebut.

‎Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, M. Nurul Wathoni, mengatakan kelayakan tersebut berdasarkan hasil verifikasi administrasi awal yang dilakukan kementerian. Namun, sekolah yang dinyatakan layak ini belum tentu otomatis menerima bantuan karena masih menunggu penetapan kuota dari pemerintah pusat.

‎“Setelah dianggap layak oleh kementerian, belakangan ada muncul tambahan kuota. sehingga Untuk kuota tahun 2026 sampai sekarang belum keluar,” kata Wathoni, kepada media saat ditemui di ruang kerjanya.

‎Ia menyebutkan, pada tahun sebelumnya Lombok Timur memperoleh kuota revitalisasi sekolah untuk 30 SD, 19 SMP, dan tujuh TK, sementara untuk kuota 2026 belum dikeluarkan.

‎Wathoni, juga menjelaskan mekanisme pengusulan bantuan Langsung revitalisasi sekolah, kini sepenuhnya berbasis sistem dan dilakukan langsung oleh masing-masing sekolah melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kepala sekolah bersama operator bertugas memperbarui kondisi sarana dan prasarana sekolah sebagai dasar pengajuan bantuan ke pemerintah.

‎“Yang mengusulkan itu sekolah, dalam hal ini kepala sekolah dan operator yang terus meng-update data kondisi sarana sekolah melalui Dapodik,” ujarnya.

‎Selain data kondisi bangunan, sekolah juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, terutama terkait status kepemilikan lahan sekolah. Pemerintah pusat, kata dia, hanya akan memberikan bantuan kepada sekolah yang memiliki legalitas lahan yang jelas.

‎“Sekolah harus memiliki sertifikat kepemilikan lahan, baik atas nama pemerintah daerah maupun sekolah. Pemerintah pusat tidak mau memberikan bantuan kalau status lahannya tidak jelas, karena nantinya akan menjadi aset daerah,” katanya.

‎Wathoni menegaskan, peran Dikbud Lombok Timur dalam proses tersebut hanya sebatas memberikan rekomendasi dan pendampingan terhadap sekolah pengusul. Penentuan penerima bantuan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

‎“Kalau sekolah meminta rekomendasi sesuai persyaratan yang ditentukan pusat, tentu kita berikan. Jadi bukan kita yang menentukan sekolah mana yang dapat bantuan,” ucapnya.

‎Ia menjelaskan, setelah usulan masuk ke kementerian, proses berikutnya dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh tim kementerian bersama tim  independen dari perguruan tinggi yang ditunjuk kementerian. Tim tersebut akan mengecek langsung kondisi sekolah sebelum memberikan rekomendasi penerima bantuan.

‎“Dulu pengusulan melalui Dikbud, sekarang mekanismenya sudah berubah. Sekolah bisa langsung mengakses sistem masing-masing untuk mengusulkan bantuan ke pusat,” katanya.

‎Untuk pelaksanaan proyek revitalisasi, pemerintah menerapkan pola swakelola. Sekolah penerima bantuan akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) atau MOU langsung dengan pemerintah pusat, sementara dana bantuan ditransfer langsung ke rekening sekolah.

‎“Kepala sekolah yang menentukan perencana dan kontraktornya. PPK-nya juga di pusat, bukan di daerah. Semua laporan dan dokumen diunggah melalui sistem kementerian,” ujar Wathoni.

‎Ia menambahkan, kementerian telah mengunci data usulan revitalisasi tahun anggaran 2026 sejak Oktober 2025 lalu, Dengan demikian, sekolah yang mengajukan usulan setelah batas waktu tersebut tidak lagi dapat diproses untuk mendapatkan bantuan di tahun 2026.

‎“Untuk bantuan langsung revitalisasi 2026 kita sekarang tinggal menunggu saja. Sementara jumlah sekolah rusak di Lombok Timur setiap tahun kita tahu terus bertambah,” katanya.

Selain program revitalisasi, pemerintah pusat juga membuka bantuan langsung program  digitalisasi pembelajaran bagi sekolah negeri maupun swasta. Lombok Timur, kata Wathoni, memperoleh kuota terbesar di Nusa Tenggara Barat untuk program tersebut, khususnya bagi TK PAUD dan PKBM.

‎“Lotim mendapat kuota sekitar 268 lembaga untuk TK PAUD dan PKBM. Nilai bantuannya di atas Rp 30 juta per lembaga,” ujarnya.

‎Ia memperkirakan seluruh PKBM dan TK PAUD di Lombok Timur berpeluang mendapatkan bantuan tersebut. Sementara itu, kuota program digitalisasi pembelajaran untuk SD dan SMP masih belum diketahui karena proses pengusulan baru dibuka pekan lalu.

“Bantuan ini langsung dikirim dari pusat ke sekolah penerima manfaat. Dikbud hanya menerima tembusan laporan setelah bantuan diterima sekolah,” katanya.

Baca Juga :  Jaspel RSUD dr. R. Soedjono Selong Masih Menggantung

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments