• BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
  • facebook
  • twitter
Skip to content
Ampenan News

Ampenan News

Berita dan Info

  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
Home / Hukrim / Halaman 10

Hukrim

Terduga Tiga Bersaudara Jual Sabu Ditangkap Polisi
Posted inBhayangkara

Terduga Tiga Bersaudara Jual Sabu Ditangkap Polisi

by AN002Selasa, 8 Juni 2021
Ditpolair Baharkam Polri dan Polda NTB Amankan 1200 Detonator Bahan Peledak
Posted inBhayangkara

Ditpolair Baharkam Polri dan Polda NTB Amankan 1200 Detonator Bahan Peledak

by AN002Senin, 7 Juni 2021
Terduga Pelaku Curas
Posted inBhayangkara

Terduga Pelaku Curas Diringkus Tim Puma Polres Loteng

by AN002Minggu, 6 Juni 2021
Dugaan Seorang IRT Bantu Suaminya Jualan Narkoba
Posted inBhayangkara

Dugaan Seorang IRT Bantu Suaminya Jualan Narkoba

by AN002Sabtu, 5 Juni 2021
Tim Puma Polres Loteng Amankan 10 Unit Sepeda Motor
Posted inBhayangkara

Tim Puma Polres Loteng Amankan 10 Unit Sepeda Motor

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di NTB
Posted inBhayangkara

Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di NTB

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Butuh biaya untuk melunasi utangnya, pria berinisial SF (37) yang berprofesi sebagai penjual pakaian Online, asal Pengempel Indah, Kota Mataram, ini ditangkap karena menguasai barang bukti diduga Narkoba yang jumlahnya cukup besar. "Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021). Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi "Undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli. Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. "Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku," pungkasnya. Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta. "Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya. Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua Ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing. Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur. "Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK. Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut. Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Jadi untuk selanjuntya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
Posted inBhayangkara

Penjual Pakaian Online Ini Diduga Nyambi Edarkan Sabu di Mataram

by AN002Sabtu, 29 Mei 2021
Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba di Lotim
Posted inBhayangkara

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba di Lotim

by AN002Jumat, 28 Mei 2021
Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB
Posted inBhayangkara

Sembunyikan 520 Gram Narkoba Diperut, Terduga Sindikat Dibekuk Tim

by AN002Senin, 24 Mei 2021Selasa, 25 Mei 2021
Polisi Berhasil Bekuk Diduga Pengedar Sabu Seberat 2.98 gram
Posted inBhayangkara

Polisi Berhasil Bekuk Diduga Pengedar Sabu Seberat 2.98 gram

by AN002Jumat, 21 Mei 2021

Paginasi pos

Newer posts 1 … 8 9 10 11 Older posts
DPRD Lotim Iklan

INFO

September NTB Mengalami Gempabumi Sebanyak 403 Kejadian

Rabu, 1 Oktober 2025

lainnya

Kegiatan Tahunan Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Libatkan Komunitas Seni dan UMKM Lokal

Selasa, 14 Oktober 2025

Mitra SPPG Bantah Keras Isu Santri Diare Setelah Konsumsi MBG di Pringgabaya: “Itu Fitnah!”

Selasa, 14 Oktober 2025Selasa, 14 Oktober 2025

DPD LASQI Nusantara Jaya Lotim, Didorong Hadirkan Qasidah yang Inovatif dan Relevan

Selasa, 14 Oktober 2025

Kejanggalan demi Kejanggalan di Balik Pemilihan Senat Unram

Senin, 13 Oktober 2025

KSP Terima Audiensi Bupati Lombok Timur Bahas Pendirian Sekolah Garuda

Jumat, 10 Oktober 2025

Prof. Hamsu Kadriyan Kandidat Terkuat Calon Rektor Unram

Kamis, 9 Oktober 2025

Kajian Publik, Menko Pulkam Ajak Seluruh Elemen Bangsa Tingkatkan Ketahanan Nasional

Kamis, 9 Oktober 2025
PT. Media Cakrabuana Indonesia
Akta Notaris Tanggal : 2/11-02/2021 No. 2. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal : 28 Januari 2020 Nomor : AHU - 00565. AH - 02.01, Tahun 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Copyright © 2025 Ampenan News.
  • facebook
  • twitter