• BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
  • facebook
  • twitter
Skip to content
Ampenan News

Ampenan News

Berita dan Info

  • BERANDA
  • BERITA
    • NASIONAL
  • TNI-POLRI
    • BHAYANGKARA
    • MARITIM
    • TERITORIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • PARIWISATA
  • OPINI
  • ADVERTORIAL
  • CEK FAKTA
  • POLLING
Home / Tni Polri / Bhayangkara / Halaman 35

Bhayangkara

Seekor paus ditemukan mati terdampar di pantai Lombok Utara
Posted inBhayangkara

Seekor Ikan Paus ditemukan mati terdampar di pantai Lombok Utara

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Kepolisian Sektor Kayangan Cegat Pelajar yang akan Lakukan Konvoi
Posted inBhayangkara

Kepolisian Sektor Kayangan Cegat Pelajar yang akan Lakukan Konvoi

by AN002Jumat, 4 Juni 2021
Kapolda NTB Hadiri Peringatan Hari Pancasila Oleh Mahasiswa Papua
Posted inBhayangkara

Kapolda NTB Hadiri Peringatan Hari Pancasila Oleh Mahasiswa Papua

by AN002Selasa, 1 Juni 2021
Tim Puma Polres Loteng Amankan 10 Unit Sepeda Motor
Posted inBhayangkara

Tim Puma Polres Loteng Amankan 10 Unit Sepeda Motor

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Satbinmas Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Rob
Posted inBhayangkara

Satbinmas Salurkan Paket Sembako Kepada Warga Terdampak Banjir Rob

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di NTB
Posted inBhayangkara

Ditresnarkoba Polda NTB Gagalkan Transaksi 1 Kg Sabu di NTB

by AN002Minggu, 30 Mei 2021
Butuh biaya untuk melunasi utangnya, pria berinisial SF (37) yang berprofesi sebagai penjual pakaian Online, asal Pengempel Indah, Kota Mataram, ini ditangkap karena menguasai barang bukti diduga Narkoba yang jumlahnya cukup besar. "Mengakunya dia terpaksa nyambi jualan sabu untuk membayar utang," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK di Mataram, Jumat (28/5/2021). Pengusaha yang juga berprofesi sebagai guru mengaji dan Bahasa Inggris ini ditangkap pada Kamis (27/5) malam. Polisi menangkapnya dengan menjalankan strategi "Undercover buy", yakni dengan penyamaran anggota sebagai calon pembeli. Setelah adanya kesepakatan harga pembelian 25 gram sabu seharga Rp100 juta, SF merencanakan transaksi di salah satu rumah makan yang berada di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram. "Saat transaksi, Tim kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pelaku," pungkasnya. Hasilnya, ditemukan enam klip plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 31 gram. Telepon genggam milik SF turut diamankan beserta uang tunai diduga hasil transaksi senilai Rp2,3 juta. "Setelah itu, pengembangan berlanjut ke rumah pelaku yang berada di wilayah Pengempel Indah," ucapnya. Dari penggeledahan di rumah SF, jelas Heri, petugas menemukan dua Ons barang diduga sabu dalam klip plastik ukuran besar. Ada juga barang bukti yang menguatkan peran SF sebagai pengedar, seperti timbangan Digital, bundelan klip plastik beragam ukuran, dan juga pipet plastik yang ujungnya berbentuk runcing. Pelaku yang kini telah mendekam di balik jeruji besi di Mapolresta Mataram mengaku bahwa barang haram tersebut dia dapatkan dari wilayah Lombok Timur. "Dia mengakunya beli di Lombok Timur dan dijual lagi di Mataram. Untuk satu gramnya, dia beli Rp1,25 juta dan jual lagi seharga Rp1,4 juta," kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Yogi Purusa Utama, SIK. Terkait dengan sumber barang yang disebutkannya, Heri memastikan bahwa kasus ini akan terus berkembang di lapangan dengan memburu pemasok barang haram tersebut. Kepada penyidik, SF mengaku terpaksa menjual sabu untuk melunasi utangnya. Meskipun demikian, SF yang diamankan dengan barang bukti diduga sabu kini terancam pidana seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. "Jadi untuk selanjuntya, pengembangan terus dilakukan, dan kita akan uji keabsahan dari barang bukti serbuk kristal putih yang diduga sabu ini di laboratorium," ujarnya.
Posted inBhayangkara

Penjual Pakaian Online Ini Diduga Nyambi Edarkan Sabu di Mataram

by AN002Sabtu, 29 Mei 2021
Polres Lombok Barat Borong Posyan dan Pospam Terbaik di NTB
Posted inBhayangkara

Polres Lombok Barat Borong Posyan dan Pospam Terbaik di NTB

by AN002Jumat, 28 Mei 2021Jumat, 28 Mei 2021
Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba di Lotim
Posted inBhayangkara

Ditresnarkoba Polda NTB Ungkap Modus Baru Transaksi Narkoba di Lotim

by AN002Jumat, 28 Mei 2021
Kampanye Sehat Award Pemilukada Serentak NTB Resmi Diumumkan
Posted inBhayangkara

Kampanye Sehat Award Pemilukada Serentak NTB Resmi Diumumkan

by AN002Jumat, 28 Mei 2021

Paginasi pos

Newer posts 1 … 33 34 35 36 37 … 70 Older posts
Hari Raya

INFO

November 2025 NTB Mengalami Gempabumi sebanyak 386 Kejadian

Senin, 1 Desember 2025Jumat, 12 Desember 2025

lainnya

Ancaman Hukuman 6 Tahun untuk Suliadi Dinilai Tidak Adil: Saya Merasa Dijadikan Tumbal

Jumat, 15 Mei 2026

Santai di Pendopo NTB, Serius Mengurus Gizi Bangsa

Kamis, 14 Mei 2026

Bupati Lotim: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian

Rabu, 13 Mei 2026

BKOW NTB Pelajari Strategi Mojokerto Tekan Stunting hingga 0,92 Persen

Rabu, 13 Mei 2026Kamis, 14 Mei 2026

Pengadaan Paket Sembako Rp.3,9 Miliar Disebut Sudah Sesuai SOP

Rabu, 13 Mei 2026

Gubernur Resmi Lantik Forum Ikan NTB, Perkuat Gerakan Konsumsi Ikan

Selasa, 12 Mei 2026Kamis, 14 Mei 2026

Pemprov NTB Komitmen Dukung Keberlanjutan Program JKN

Senin, 11 Mei 2026Kamis, 14 Mei 2026
PT. Media Cakrabuana Indonesia
Akta Notaris Tanggal : 2/11-02/2021 No. 2. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal : 28 Januari 2020 Nomor : AHU - 00565. AH - 02.01, Tahun 2020
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privasi
Copyright © 2026 Ampenan News.
  • facebook
  • twitter