Anews. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lombok Timur mengakui realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan aset hingga Agustus 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala DKP Lombok Timur Muhammad Tasywiruddin mengatakan, hingga Agustus ini PAD yang berhasil dihimpun baru sekitar Rp.27 juta. Angka tersebut masih sangat jauh dibandingkan target PAD DKP yang mencapai sekitar Rp.300 juta lebih dalam setahun.
”Capaian PAD pada DKP Kabupaten Lombok Timur sampai dengan Agustus ini baru mencapai sekitar Rp.27 juta dari target yang ditentukan,” kata Tasywiruddin.
Menurut dia, rendahnya realisasi PAD salah satunya dipengaruhi perubahan kebijakan terkait pemungutan retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Selama ini, TPI Tanjung Luar dan Labuhan Lombok menjadi salah satu sumber utama PAD DKP.
Namun, kata Tasywiruddin, aktivitas pelelangan ikan di kedua TPI tersebut tidak berjalan optimal. Di TPI Tanjung Luar, misalnya, pelelangan masih berlangsung secara terbatas, salah satunya untuk ikan hiu.
Persoalan lainnya muncul setelah adanya hasil review dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang dinas melakukan pemungutan retribusi di TPI.
”Sejak 2025 tidak ada pemungutan retribusi dari TPI. Akan tetapi pada 2026 target retribusi dari TPI masih muncul. Padahal secara riil tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurut dia, ikut menekan realisasi PAD DKP. Sebab, TPI sebelumnya menjadi sumber utama pendapatan dari sektor kelautan dan perikanan.
Karena itu, DKP Lombok Timur mulai mengalihkan perhatian pada optimalisasi aset lain yang dimiliki. Tasywiruddin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat internal untuk menyusun strategi peningkatan PAD.
Sejumlah aset yang akan dioptimalkan antara lain enam unit rumah singgah nelayan, Sentra Pengolahan Ikan di Rumbuk, Kedai Pesisir Telong-elong, Balai Benih Ikan (BBI) Lenek, kolam ikan di Masbagik, serta kolam budidaya ikan air deras di Lenek.
Rumah singgah nelayan, misalnya, disewakan dengan tarif sekitar Rp.510 ribu hingga Rp.610 ribu per unit setiap bulan. Sementara Kedai Pesisir Telong-elong telah disewakan selama lima tahun sejak 2025 dengan nilai kontrak Rp.25 juta.
”Kami akan memaksimalkan PAD dari aset-aset DKP yang lain,” kata Tasywiruddin.
Meski memiliki sejumlah aset, tidak semuanya saat ini dapat dimanfaatkan. BBI Lenek menjadi salah satu aset yang masih dapat dioperasikan. Sementara kolam di Masbagik dan kolam air deras di Lenek belum berfungsi secara optimal.
Kolam air deras di Lenek, misalnya, masih menghadapi persoalan dengan pengguna air lainnya. DKP tidak ingin mengulangi pola pengelolaan lama yang berpotensi menimbulkan persoalan dengan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan aset tersebut nantinya akan diarahkan menggunakan teknologi yang lebih modern. Untuk kolam di Masbagik, DKP mempertimbangkan penggunaan teknologi seperti bioflok maupun kolam ras.
”Kami akan menggunakan teknologi. Begitu juga dengan kolam yang ada di Masbagik dengan bioflok atau kolam ras,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan aset yang sudah berjalan, DKP juga berencana menghidupkan kembali aset yang selama ini terbengkalai. Salah satunya Balai Benih Ikan di Labuhan Haji.
Tasywiruddin mengatakan dua kolam bundar di balai benih tersebut kini telah diisi benih udang. Pada tahap awal, DKP mencoba memanfaatkannya untuk pembesaran udang sebelum dikembangkan kembali sebagai lokasi pembenihan.
”Balai Benih Labuhan Haji saat ini tidak termanfaatkan atau terbengkalai. Kami akan mencoba menghidupkannya kembali. Tahap awal kami coba untuk pembesaran, kemudian kita upayakan bisa menghasilkan benih,” katanya.
Dia mengakui kontribusi PAD DKP saat ini masih kecil dibandingkan target yang telah ditetapkan. Namun, optimalisasi aset dinilai menjadi salah satu jalan untuk meningkatkan pendapatan sekaligus menghidupkan kembali fasilitas perikanan milik pemerintah daerah.
”Kendati ada Balai Benih, kami tidak menutupi kalau PAD pada DKP masih kecil. Target PAD pertahun mencapai sekitar Rp.300 juta dan saat ini baru tercapai Rp.27 juta,” ucap singkatnya.
