Anews. Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur mengimbau masyarakat untuk segera memperbarui data sosial ekonomi melalui aplikasi Perlinsos. Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada warga yang mengalami perubahan desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Fakir Miskin Dinas Sosial Lombok Timur, Dedi Kurniawan, mengatakan masyarakat kini dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri melalui aplikasi Perlinsos atau melalui operator desa, dan agen perlinsos.
Menurut Dedi, prosesnya relatif mudah. Masyarakat terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di UPTD kecamatan atau Dukcapil, kemudian melakukan pendaftaran pada aplikasi Perlinsos.
“Masih bisa sampai akhir Desember 2026, baik untuk pendaftar, pemutakhiran maupun sanggah,” kata Dedi, Senin (7/9/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang merasa penempatan desilnya tidak sesuai dapat mengajukan sanggahan melalui fitur yang telah tersedia di aplikasi Perlinsos. Warga diminta mengisi informasi dan alasan sanggahan sesuai kondisi sebenarnya, tidak mengada ada.
Setelah sanggahan diajukan, sistem akan memberikan informasi sementara mengenai hasil pengajuan, termasuk jenis bantuan yang diperoleh atau alasan apabila sanggahan ditolak.
Namun, proses tersebut tidak berhenti pada verifikasi melalui aplikasi. Menurut Dedi, sanggahan terkait data dan desil nantinya akan diverifikasi kembali secara faktual oleh petugas dengan mendatangi langsung kediaman masyarakat.
“Jadi sanggah tidak hanya dilakukan melalui aplikasi. Sanggahan terkait desil juga akan dilakukan verifikasi faktual secara langsung nantinya oleh petugas yang ditugaskan untuk itu,” ujarnya.
Dedi mengakui perubahan desil masyarakat dalam aplikasi Perlinsos saat ini terjadi cukup banyak. Ia menyebut salah satu kemungkinan penyebabnya adalah adanya penggabungan atau peleburan data lama dan data baru dalam sistem DTSEN.
Karena itu, masyarakat yang merasa datanya tidak sesuai diminta tidak langsung berasumsi bahwa perubahan tersebut merupakan hasil akhir. Warga dapat memanfaatkan mekanisme pemutakhiran dan sanggah yang tersedia.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sendiri menjadi salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi perluasan uji coba digitalisasi bantuan sosial tahun 2026.
Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan melalui sistem pendataan mandiri berbasis data serta verifikasi biometrik.
Di Lombok Timur, tercatat lebih dari 145 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako dan bantuan sosial lainnya.
Dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah persoalan, antara lain data yang belum diperbarui secara cepat, keterlambatan penyaluran hingga potensi salah sasaran penerima bantuan.
Melalui sistem digitalisasi tersebut, pendataan diharapkan tidak lagi sepenuhnya bergantung pada mekanisme pengusulan secara berjenjang. Masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, termasuk mendaftarkan anggota keluarganya melalui aplikasi yang disediakan.
Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki telepon pintar, pendaftaran maupun pemutakhiran data dapat dilakukan melalui agen Perlinsos yang telah ditunjuk, atau melalui operator Desa.
Dedi juga menyampaikan bahwa masyarakat yang belum memperbarui datanya agar segera melakukan pemutakhiran, baik secara mandiri maupun melalui agen.
Menurut dia, mekanisme untuk menjadi agen Perlinsos saat ini juga telah dipermudah. Calon agen tidak lagi harus mendaftar melalui Dinas Sosial, tetapi dapat melakukan pendaftaran melalui Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP).
“Sekarang juga menjadi agen dipermudah karena tidak perlu mendaftar melalui Dinsos. Agen bisa mendaftar melalui Komite Percepatan Transformasi Pendataan Digital (KPTDP) untuk menjadi agen,” katanya.
Ia menambahkan, proses tersebut dapat dilakukan melalui laman yang tersedia pada aplikasi Perlinsos. Masyarakat maupun agen diminta mengisi data secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya.
Dedi memastikan keamanan data menjadi perhatian dalam sistem tersebut. Ia mengatakan akses terhadap data masyarakat dibatasi dan berada dalam pengelolaan pemerintah pusat.
“Terkait data juga itu aman, karena yang bisa melihat data tersebut setelah di upload hanya pemerintah pusat dan agen tidak dapat melihatnya kembali,” ujarnya.
Dinsos Lombok Timur kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda pemutakhiran. Kesempatan untuk melakukan pendaftaran, memperbarui data maupun mengajukan sanggah masih dibuka hingga akhir Desember 2026.
