Kejari Lotim Klarifikasi Pernyataan Terkait Kasus Chromebook
Terjemahan

Anews. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur melalui Kepala Seksi Intelijen, Ugik Ramantyo, memberikan klarifikasi atas pernyataan yang beredar terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.

‎Ugik menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan pernyataan akan “menyeret” mantan Bupati Lombok Timur maupun Sekretaris Daerah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

‎“Perlu saya klarifikasi bahwa saya tidak menyampaikan statement menyeret,” kata Ugik, Senin, 4 Mei 2026.

Kejari Lombok Timur saat ini masih menunggu salinan putusan pengadilan untuk dipelajari lebih lanjut. Langkah tersebut dinilai penting sebelum mengambil sikap atau keputusan berikutnya dalam proses hukum kasus tersebut.

“Kami hanya menyampaikan menunggu salinan putusan dan akan mempelajari isi putusan tersebut,” ujar klarifikasi singkat Ugik di WhatsApp group media mitra Kejari Lotim. Senin 4 Mei 2026.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Lotim Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Musholla Al-Furqon

‎Sebelumnya, beredar pernyataan yang menyebutkan Kejari Lombok Timur membuka peluang menetapkan pihak lain, termasuk mantan kepala daerah dan pejabat tinggi daerah, sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut. Namun, Ugik menegaskan informasi itu tidak sesuai dengan yang ia sampaikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Dikbud Lombok Timur tahun 2022 masih menjadi perhatian publik.

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments