Kantor Pertanahan Lotim Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf Musholla Al-Furqon
Terjemahan

Anews. Upaya penertiban aset wakaf di Lombok Timur memasuki tahap penting. Pada Senin, 8 Desember 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur resmi menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon di Kelurahan Rakam. Penyerahan dilakukan melalui skema kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, serta pengurus musholla.

Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur Komang Suarta, S.E., M.H. menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari akselerasi program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

“Kami ingin memastikan seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujarnya. Dengan sertipikat yang terbit, tanah wakaf diharapkan terlindungi dari sengketa serta dapat dimanfaatkan optimal oleh masyarakat.

‎Program percepatan sertifikasi tanah wakaf memang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat. Di banyak daerah, aset keagamaan masih tercatat secara administratif namun belum berstatus hukum tetap. Situasi ini kerap menimbulkan kerentanan sengketa, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan penduduk dan tekanan kebutuhan lahan. Karena itu, sinergi antar instansi menjadi kunci percepatan.

‎Menurut Kantor Pertanahan, proses pengukuran, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan sertipikat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini dipandang penting agar setiap rumah ibadah memiliki status hukum yang jelas dan akuntabel. Pihak kecamatan dan kelurahan juga ikut mengawal pendataan serta memastikan dokumen pendukung terpenuhi.

‎Pemerintah daerah sebelumnya telah mendorong seluruh pengelola rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf lainnya segera melakukan sertifikasi. Kebijakan itu menjadi respons terhadap sejumlah potensi sengketa lahan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Dengan legalitas yang kuat, aset publik keagamaan dinilai lebih aman dan dapat dikembangkan tanpa hambatan hukum.

‎Kantor Pertanahan Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk melanjutkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Kerja sama lintas sektor ini diharapkan bukan hanya menyelesaikan persoalan legalitas lahan, tetapi juga memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di Lombok Timur. “Ini bukan sekadar penerbitan sertipikat, tetapi perlindungan jangka panjang bagi aset umat,” kata seorang pejabat yang terlibat dalam program tersebut.

Baca Juga :  Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments