Kejari Lotim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Labuhan Haji
Terjemahan

Anews. Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Rehabilitasi Dermaga di Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lombok Timur pada Tahun Anggaran 2022. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp. 3.099.630.000 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah).

‎Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Ugik Ramantyo, S.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (19/8/2025). Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan empat orang tersangka berinisial “A H”, “M A F”, “S H”, dan “M”, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Tap-03/N.2.12/Fd.2/08/2025 dan Tap-04/N.2.12/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemprov NTB Apresiasi Antusiasme Pemuda Ikuti Seleksi PPAN dan PPAP 2025

‎“Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ungkap Ugik Ramantyo.

‎Keempat tersangka memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut :“A H” bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), “M A F” sebagai pemilik manfaat dari perusahaan kontraktor, “S H” sebagai pihak yang meminjamkan perusahaan fisik, dan “M” sebagai pelaksana pekerjaan di lapangan.

‎‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.

Baca Juga :  Semangat Kebangsaan dan Persatuan Terasa dalam Upacara HUT Ke-64 Gerakan Pramuka di Lotim

‎‎Sebagai bagian dari proses penyidikan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni “M A F” dan “S H”, selama 20 hari ke depan di Rutan Selong. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan kedua tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

‎Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni “A H” dan “M”, saat ini belum dilakukan penahanan. Namun pihak Kejaksaan telah melayangkan surat panggilan resmi untuk pemeriksaan sebagai tersangka dalam minggu ini. Penahanan terhadap keduanya akan segera dilakukan setelah proses pemeriksaan lanjutan selesai.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara ini,” tegas Ugik

Baca Juga :  Pasangan Iron - Edwin Resmi Mendaftar ke KPU Lotim

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments