Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengkaji ulang pengelolaan penerangan jalan umum (PJU) menyusul tingginya beban anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan.
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk memperkuat efisiensi anggaran daerah dengan memfokuskan perhatian pada sektor penerangan jalan umum (PJU) mulai 2027.
Memasuki tahun ketiga masa kepemimpinannya, Haerul memastikan program-program yang telah berjalan pada 2026 tetap dilanjutkan. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah pos anggaran yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Program 2026 tetap kita lanjutkan ke 2027, tapi ada yang harus dibenahi, terutama pengelolaan keuangan yang saya nilai belum maksimal manfaatnya,” ujar Haerul Warisin kepada awak media usai menghadiri Musrenbang Kabupaten, Kamis, 9 April 2026.
Salah satu sorotan utama adalah tingginya biaya pembayaran PJU. Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah titik PJU yang tercatat berada di kisaran 14 ribu hingga 16 ribu titik. Namun, realisasi anggaran yang dibayarkan setiap tahun justru mencapai Rp19 miliar hingga Rp21 miliar.
“Pertanyaannya, yang 14 ribu atau 16 ribu titik itu mana hasilnya? Ini yang akan jadi perhatian serius kita ke depan,” kata dia.
Ia menegaskan, pajak penerangan jalan yang bersumber dari masyarakat melalui pembayaran listrik harus kembali dirasakan manfaatnya, terutama bagi wilayah yang masih minim penerangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema ini, pihak swasta akan dilibatkan dalam pemasangan hingga pemeliharaan PJU dalam jangka waktu tertentu.
Saat ini, sekitar 8.000 titik PJU telah diidentifikasi untuk masuk dalam rencana kerja sama tersebut. Menurut Haerul, prinsip utama dari skema ini adalah tidak membebani keuangan daerah.
“Kalau pendapatan dari pajak listrik sekitar Rp32 miliar per tahun, maka itu yang digunakan. Jangan sampai pemerintah harus nombok,” ujarnya.
Dengan skema tersebut, pembayaran ke Perusahaan Listrik Negara yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp20 miliar per tahun ditargetkan dapat ditekan hingga sekitar Rp8 miliar. Selisih anggaran itu berpotensi menjadi ruang fiskal baru bagi pemerintah daerah.
Selain itu, setelah masa kerja sama berakhir dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun, seluruh aset PJU akan menjadi milik pemerintah daerah.
“Ke depan kita akan punya aset besar. Pajak listrik bisa sepenuhnya dimanfaatkan untuk pembangunan,” kata Haerul.
Ia juga memastikan selama masa kerja sama berlangsung, pihak swasta akan bertanggung jawab penuh terhadap operasional dan perawatan PJU, sehingga persoalan lampu jalan yang kerap mati dapat diminimalisir.
Pemerintah daerah berharap pengelolaan PJU ke depan menjadi lebih efisien, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
