Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Beras SPHP Oplosan di Lombok Timur
Terjemahan

Anews. Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Lombok Timur menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Tersangka berinisial FP, 34 tahun, diduga dengan sengaja memasok atau menyetorkan beras berkualitas rendah ke Perum Bulog Cabang Lombok Timur untuk dikemas sebagai beras SPHP yang kemudian di distribusi ke pasaran di Lotim.

‎Kapolres Kabupaten Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. “Dalam perkara ini, sementara baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni FP,” kata Komang Sarjana saat jumpa pers di Mapolres Lombok Timur, Jumat 19 Desember 2025.

‎Menurut Komang, modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencampur atau mengganti beras yang seharusnya berkualitas premium dengan beras berkualitas di bawah medium. Beras tersebut kemudian dikemas dalam kemasan resmi SPHP Bulog dengan berat lima kilogram. Praktik ini dinilai merugikan konsumen karena kualitas beras tidak sesuai dengan standar dan keterangan pada label.

‎“Pada saat proses pengemasan beras SPHP Bulog ukuran lima kilogram, isinya tidak sesuai ketentuan. Seharusnya beras premium, namun diisi beras dengan kualitas lebih rendah,” ujar Komang.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 620 karung beras putih dengan berat masing-masing 50 kilogram, serta 15.578 karung beras SPHP. Polisi juga mengamankan dua unit alat timbang merek Alexa, empat unit mesin jahit karung, dua buah roll benang warna putih, serta 34 bungkus kemasan SPHP lima kilogram yang belum terpakai.

‎Selain itu, penyidik turut menyita dua buah kunci gembok yang diduga digunakan untuk mengamankan lokasi atau peralatan terkait aktivitas pengemasan beras tersebut.

‎Komang Sarjana menegaskan, praktik pengoplosan beras SPHP tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.

Baca Juga :  PD. Agro Selaparang, Berkemas Adakan Paket JPS Tahap Ke Dua

“SPHP ini program pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau dan kualitas yang layak. Jika disalahgunakan, dampaknya luas,” kata dia.

‎Atas perbuatannya, tersangka FP dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, mutu, komposisi, atau keterangan yang dicantumkan pada label.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku usaha terbukti melanggar dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

‎Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Kami masih mendalami peran pihak-pihak lain,” ujar Komang.

‎Polres Lombok Timur juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras SPHP dan segera melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan kualitas atau kemasan.

Baca Juga :  Sentra Produksi Padi Memasuki Masa Panen di Lotim

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments