Anews. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram digugat oleh seorang kreditur yang diduga merugikan terkait nilai (appraisal) agunan yang telah dieksekusi (lelang) oleh Bank BTN, yang mana appraisal agunan berupa tanah beserta bangunan sangat rendah menurut kreditur.
Baiq Dian Andriani melalui kuasa hukumnya Suhartono SE., SH menerangkan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi dan bangunan berupa bungalow dibawah harga yang pantas dan wajar.
“Harga ini tidak wajar, yang mana saat pengajuan kredit, agunan ini dinilai oleh Bank BTN itu 2,5 milyar ditahun 2019 dengan kondisi setengah rusak saat gempa, tapi pada saat dilelang hanya bernilai 1,9 padahal sudah ditata sedemikian rupa,” ungkap Suhartono.
Atas dasar tersebut, kreditur menempuh jalur hukum dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam menentukan apprasial aset yang menjadi agunan pinjaman di Bank BTN.
“Kami menduga ada persekongkolan dalam menetukan apprasial agunan kami,” tutur Hartono.
Ia menyampaikan bahwa, kliennya mengalami banyak kerugian atas kasus ini, pinjaman yang diniatkan untuk mengembangkan usaha dan membantu bangkitnya usaha pasca gempa justru menjadi petaka.
“Pinjaman ini berupa kredit UMKM, harusnya membantu pengembangan usaha dan pemulihan pasca gempa, tapi malah mematikan usaha,” terangnya.
Hal ini dilakukan juga dengan niat agar tidak ada para pelaku UMKM lainnya yang akan mengalami kerugian seperti Baiq Dian ini.
Hartono menceritakan kronologi singkatnya berawal dari pengajuan pinjaman pada tahun 2016 senilai 1,5 milyar dengan agunan tanah dan bangunan dengan nilai appraisal 2,5 milyar.
Pihak kreditur telah melaksanakan kewajiban dengan iktikad baik dengan total cicilan 1 milyar lebih hingga tahun 2023 walaupun sempat dilanda gempa dan covid-19.
Namun, pada 9 november 2023 secara tiba-tiba terbit surat pelaksanaan eksekusi yang mana pihak kreditur masih beriktikad baik melaksanakan kewajibannya.
Kemudian pada 10 oktober 2023 dilakukan lelang oleh pihak Bank BTN dengan nilai apprasial 1,9 milyar terhadap tanah dan bangunan tersebut.
“Atas dasar-dasar inilah kami menduga adanya persekongkolan dalam menentukan nilai aset kami, bagaimana mungkin aset yang awalnya 2,5 milyar dalam kondisi seadanya, menjadi 1,9 milyar dengan kondisi yang sudah bagus,” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh rekan pengacaranya Anriyadi Iktamalah, SH., MH, ini perbuatan zholim Bank BUMN kepada kreditur yang ingin mengembangkan usaha malah dibuat buntung dengan cara mematikan usaha kreditur, nampak sekali ini ada indikasi PMHnya, dugaan kami adalah terjadi kongkalikong yang terstruktur agar tampak sah dan lumrah antara pihak Bank dan Buyer lelang untuk menguasai asset kreditur, begitu yang terjadi dan kami masih mendalami bahwa ada indikasi PMH yang lain, pungkasnya.
