Maraknya Modus Magang ke Jepang: SBMI Lotim Desak Disnakertrans Tindak Tegas LPK Ilegal
Terjemahan

Anews. ‎Di balik mimpi ribuan pemuda atau masyarakat Lombok Timur untuk menjejakkan kaki di Negeri Sakura, tersimpan realita pahit, akibat maraknya dugaan praktik perekrutan tidak sah yang menjamur di balik label magang ke Jepang. Atas dasar itu Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur turun gunung menyuarakan peringatan keras terhadap semakin maraknya tawaran magang ke luar negeri yang ditawarkan oleh oknum Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) tak berizin.

‎Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi berpotensi menjelma menjadi ladang eksploitasi baru terhadap calon pekerja migran.

Dalam diskusi terbuka yang digelar Kamis (24/7/2025), Ketua DPC SBMI Lombok Timur, Moh. Khairil Akbar, menyampaikan langsung keresahan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur. Ia membeberkan bahwa SBMI telah menerima banyak laporan dari masyarakat yang menjadi korban iming-iming keberangkatan magang ke Jepang melalui LPK yang diduga tak mengantongi izin resmi.

‎”Teman-teman dilatih dengan janji bisa berangkat, tapi ternyata lembaganya tidak punya izin. Bahkan ada juga P3MI yang terus beroperasi padahal izinnya sudah dicabut,” tegas Khairil.

‎Menurutnya, Disnakertrans tak cukup hanya melakukan pendataan. Penindakan hukum terhadap pelaku wajib dilakukan jika pemerintah tidak ingin semakin banyak warga menjadi korban penipuan bermodus pelatihan kerja dan magang luar negeri.

‎Bukan Hanya Ilegal, Tapi Eksploitatif

‎Kuasa hukum SBMI, Sulhan, S.H., melihat praktik ini bukan sekadar persoalan perizinan, melainkan celah besar bagi eksploitasi tenaga kerja. Dalam hukum, katanya, ini bisa dikualifikasi sebagai bentuk penipuan publik dan pelanggaran terhadap perlindungan buruh migran.

“Jangan anggap ini soal administrasi saja. Ini menyangkut hidup orang, masa depan mereka. Kalau dibiarkan, akan muncul gelombang eksploitasi baru dengan nama yang berbeda,” kata Sulhan.

‎Yustia Mukmin, S.H., pengacara lain yang mendampingi SBMI, turut menyoroti pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur NTB. Menurutnya, banyak LPK dan P3MI yang membuka posko pendaftaran secara ilegal tanpa mendirikan kantor cabang resmi, seperti yang diwajibkan.

“Kalau regulasi saja diabaikan, bagaimana bisa menjamin keselamatan pekerja migran di luar negeri nanti? Kita tidak bisa terus membiarkan ini berlangsung,” ujarnya.

Respons Pemerintah: Akan Tindaklanjuti, Tapi masih ?

‎Menanggapi laporan ini, Kepala Disnakertrans Lombok Timur, Muhammad Hairi, S.IP., M.Si., menyatakan akan menindaklanjuti temuan SBMI. Ia mengapresiasi peran organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi lapangan, dan menyatakan bahwa pengawasan akan ditingkatkan.

‎“Kami akan ambil langkah-langkah tepat untuk melindungi calon pekerja migran dari praktik penipuan,” katanya.

‎Namun demikian, janji pengawasan saja tak cukup. Kritik dari kalangan masyarakat sipil menyebutkan bahwa lemahnya penindakan terhadap pelanggaran LPK dan P3MI justru menjadi ruang tumbuh suburnya praktik ilegal tersebut.

Baca Juga :  Bupati Lotim Tekankan Pembenahan Pariwisata dan Kemiskinan

‎Mimpi yang Diperjualbelikan

Tren keberangkatan ke Jepang  baik melalui jalur magang teknis maupun kerja formal  telah menjadi daya tarik besar bagi pemuda NTB yang dililit pengangguran dan keterbatasan lapangan kerja. Dalam ruang kosong inilah para oknum LPK beraksi, menjual mimpi dengan kemasan program pelatihan, lengkap dengan seragam dan presentasi meyakinkan.

Biaya pelatihan pun tak murah  berkisar antara 30 hingga 50 juta rupiah  tanpa jaminan keberangkatan. Yang tersisa hanya kekecewaan, utang, dan trauma.

‎SBMI menegaskan akan terus melakukan pemantauan lapangan dan mendorong agar para pelaku diproses secara hukum. Mereka meminta masyarakat untuk tidak tergiur janji manis LPK atau agen yang tak bisa menunjukkan legalitas formal.

‎“Kita harus berani menyebut ini penipuan terstruktur. Karena selama tidak ada penindakan nyata, praktik ini akan terus berulang  hanya berganti nama dan kemasan,” pungkas Khairil.

‎Catatan redaksi: Jika Anda atau keluarga pernah menjadi korban praktik serupa, silakan laporkan ke SBMI atau Dinas Tenaga Kerja setempat. Jangan diam. Jangan biarkan mimpi diperdagangkan.

Baca Juga :  RSUP NTB Lakukan Pra Skrining Vaksinasi Kepada ASN Lingkup Setda NTB

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments