Pengadaan Paket Sembako Rp.3,9 Miliar Disebut Sudah Sesuai SOP
Terjemahan

Anews. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hari Juniawan, menegaskan bahwa proses pengadaan paket sembako senilai hampir Rp.4 miliar telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme yang berlaku.

‎Hari menjelaskan, sebelum dilakukan pemilihan penyedia melalui mekanisme e-purchasing, pihaknya terlebih dahulu menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan sejumlah komponen perhitungan.

‎“Penyusunan HPS dilakukan berdasarkan survei harga pasar secara riil, survei harga yang tayang di katalog elektronik, perhitungan pajak berupa PPN dan PPh 21, ongkos kirim, serta perhitungan keuntungan yang wajar bagi penyedia,” kata Hari dalam keterangannya.

‎Ia menambahkan, proses pengadaan tersebut juga mendapat pendampingan dari tim koordinasi yang terdiri atas Inspektorat, kepolisian, dan tim pendampingan dari kejaksaan.

‎Menurutnya, sebelum pemilihan penyedia dilakukan, PPK terlebih dahulu memaparkan HPS yang telah disusun kepada tim pendampingan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk menghindari potensi terjadinya markup harga dalam proses pengadaan.

‎“Tujuannya agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

‎Hari menyebutkan, nilai kontrak pengadaan paket sembako tersebut mencapai Rp.3.998.000.000. Nilai itu, kata dia, sudah termasuk komponen pajak berupa PPN dan PPh 21, serta biaya distribusi paket ke 254 desa dan kelurahan yang dibebankan kepada penyedia.

‎Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian publik terhadap program tersebut.

‎“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian publik selama ini terhadap program ini,” katanya.

Baca Juga :  Lotim Kembali Miliki Pasien Sembuh Dari Covid-19

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments