Anews. Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi pengorganisasian dan pendaftaran tanah ulayat di Provinsi Nusa Tenggara Barat yang difokuskan di Kabupaten Lombok Timur. Menurutnya, kegiatan tersebut penting mengingat masih adanya persoalan agraria dan tanah ulayat di daerah itu.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Rupatama I Kantor Bupati Lombok Timur, Senin, 18 Mei 2026, Haerul menegaskan pemerintah daerah memberi perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat, termasuk melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Persoalan tanah di Kabupaten Lombok Timur ini memang ada. Yang sedang kita atensi sekarang adalah menyelesaikan antara pihak ketiga atau perusahaan-perusahaan yang menggunakan hak guna usaha, sementara di dalamnya ada masyarakat yang mengusahakan lahan tersebut,” kata Haerul.
Ia menyebut persoalan agraria saat ini masih terjadi di wilayah Kecamatan Sembalun dan Sambelia dan tengah dalam proses penyelesaian.
Haerul menargetkan persoalan tersebut dapat dituntaskan pada masa kepemimpinannya. Menurut dia, penyelesaian konflik agraria penting demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Harus selesai apa-apa ini di era saya. Kenapa? Karena saya sayang sama masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai sebagian persoalan tanah muncul akibat kurangnya pemahaman masyarakat terkait status dan legalitas lahan, termasuk tanah adat. Karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat agar tidak lagi muncul sengketa serupa di kemudian hari.
“Mudah-mudahan dengan penjelasan nanti, jangan sampai tidak dicatat karena ini penting. Ini akan meng-clear-kan semua persoalan-persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur,” katanya.
Bupati juga menekankan pentingnya legalitas kepemilikan lahan, termasuk keberadaan tanah ulayat. Ia meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi dengan serius agar memahami mekanisme dan aturan pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Nusa Tenggara Barat Stanley mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat terkait penguasaan dan kepastian hukum tanah.
Ia berharap penyelesaian persoalan agraria dapat dilakukan melalui kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, guna mewujudkan tertib penguasaan tanah dan kemakmuran masyarakat.
“Diperlukan kolaborasi semua pihak termasuk pemerintah daerah demi tertib penguasaan tanah guna mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN Slameto Dwi Martono turut menyampaikan materi terkait pengorganisasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sejumlah sertifikat, di antaranya sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Hak Milik Persyarikatan Muhammadiyah, sertifikat wakaf, serta sertifikat Barang Milik Negara (BMN).
Selain masyarakat adat, kegiatan itu dihadiri jajaran Forkopimda Lombok Timur, para camat, dan jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTB.
