Pemkab Lotim Antisipasi Penurunan Dana Transfer Pusat, Fokus Tingkatkan PAD dari Sektor Pajak
Terjemahan

Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai mengambil langkah strategis dalam mengantisipasi potensi penurunan dana transfer dari pemerintah pusat yang diproyeksikan terjadi pada tahun 2026. Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, mengungkapkan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (2/9).

‎Dalam paparannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 menunjukkan adanya penurunan signifikan pada dana transfer ke daerah. Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi Lombok Timur, mengingat saat ini sekitar 85% operasional daerah masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.

‎”Kita harus bisa beradaptasi dengan cepat. Menjemput program pusat kini tidak mudah karena banyak dana yang bersifat insentif, bukan lagi transfer rutin,” tegas Wabup Edwin.

Dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lombok Timur yang mencapai Rp 3,4 triliun, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berada di angka Rp 521 miliar. Untuk itu, Pemerintah Daerah berkomitmen memperkuat basis PAD, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor yang dinilai memiliki potensi besar.

‎Wabup Edwin menyebut bahwa kebijakan baru terkait bagi hasil pajak kendaraan bermotor, yang mengatur bahwa 66% penerimaan akan langsung masuk ke kas daerah, diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan signifikan. Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam optimalisasi pendapatan ini.

“Sinergi dan kolaborasi dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah ini,” tambahnya.

‎Selain sektor kendaraan bermotor, perbaikan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi fokus utama agar pendataan tahun 2026 bisa lebih akurat dan akuntabel.

‎Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur, Muksin, menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam pengelolaan 11 jenis pajak daerah dan retribusi yang menjadi kewenangan kabupaten.

Baca Juga :  Berikut Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Lombok Timur Masih Dalam Tahap Penyidikan dan Penyelidikan

‎”Pajak adalah hal yang sensitif. Oleh karena itu, pemahaman dan pelaksanaan aturan yang benar sangat diperlukan. Kita harus memahami, memaknai, dan menjalankannya sesuai aturan,” tegas Muksin.

‎Ia menambahkan bahwa PKB, BBNKB, dan PBB P2 menjadi tulang punggung peningkatan PAD. Untuk itu, Bapenda akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan harmonis agar masyarakat lebih patuh dalam membayar pajak.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, Bapenda telah membentuk tim “juru bantu” di setiap desa. Tim ini terdiri dari 30 personel, termasuk Ketua RT dan kader lokal, yang bertugas mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak restoran, hotel, parkir, reklame, hingga pajak sarang burung walet.

‎Sosialisasi yang digelar di Aula Gedung Wanita tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala UPTD Samsat Selong, para camat dari wilayah Selong, Labuhan Haji, Sukamulia, dan Sakra Timur, serta seluruh lurah dan kepala desa di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Lotim Dukung Usaha Kreatif dan Pengembangan Seni Budaya Lokal

‎Langkah-langkah ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah serta mengurangi ketergantungan terhadap dana pusat melalui peningkatan PAD yang berkelanjutan.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments