Dinas Koperasi Tidak Ada Rekomendasi Barcode untuk Pengecer dan Pertamini BBM
Terjemahan

Anews. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa mereka tidak memberikan rekomendasi barcode bagi pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Pertamini. Rekomendasi barcode hanya diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menggunakan BBM untuk kebutuhan operasional usaha mereka, seperti mesin penggiling tepung atau mesin lainnya yang mendukung kegiatan usaha.

‎Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur, M Safwan, menjelaskan bahwa barcode akan diterbitkan hanya untuk keperluan penggunaan BBM dalam menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini merujuk pada peraturan penyaluran BBM subsidi, khususnya jenis tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP), yang berlaku bagi pelaku UMKM, bukan untuk pengecer BBM atau Pertamini.

‎“Barcode ini diberikan berdasarkan kebutuhan usaha, bukan untuk dijual kembali. Pengecer BBM dan Pertamini BBM tidak masuk dalam kategori UMKM yang berhak mendapatkan rekomendasi ini,” tegas Safwan saat dihubungi pada Kamis, 7 Agustus 2025.

‎Pernyataan ini muncul sebagai respons atas banyaknya keluhan dari pengecer BBM yang merasa ditolak saat mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan barcode BBM subsidi. Sebelumnya, banyak pengecer yang berharap mendapatkan kemudahan dalam memperoleh subsidi BBM melalui sistem barcode, namun mereka tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh PT.Migas

‎Safwan menambahkan, “Rekomendasi yang diberikan kepada UMKM hanya berlaku untuk pemakaian BBM dalam kegiatan usaha mereka, seperti untuk mesin giling tepung, bengkel, atau tambal ban. Ini bukan untuk pengecer yang menjual kembali BBM.” ulasnya

Baca Juga :  HIMMAH NW Menyayangkan Pernyataan Kepala Disperin Larang Petani Tanam Tembakau

‎Dinas Koperasi juga mengingatkan bahwa penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023, pelaku yang menyalahgunakan BBM subsidi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal sebesar Rp.60 miliar.

‎”Ini adalah langkah untuk memastikan BBM subsidi sampai ke pihak yang berhak. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran,” tambah Safwan.

‎Untuk memastikan kebijakan ini dipahami oleh seluruh masyarakat, Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh desa di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Surat edaran ini menginformasikan bahwa pengecer BBM tidak dapat mengajukan rekomendasi untuk mendapatkan bar code karena bukan UMKM

‎”Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, agar tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kebijakan ini,” ungkap Safwan.

‎Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan rekomendasi BBM subsidi, Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Timur telah menetapkan prosedur yang cukup jelas. Pemilik usaha harus menyerahkan dokumen usaha yang lengkap dan menyertakan foto dari kegiatan usaha tersebut. Berdasarkan data ini, Dinas Koperasi akan menghitung kebutuhan BBM yang sesuai dengan skala usaha.

‎Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi berlaku selama tiga bulan, dan tidak dapat diperpanjang jika terbukti disalahgunakan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memastikan penyaluran BBM subsidi di Lombok Timur tepat sasaran dan terhindar dari praktik penyalahgunaan yang merugikan.

‎Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih mudah mendapatkan akses BBM subsidi untuk keperluan usaha mereka, serta menjaga keberlanjutan dan legalitas distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Kabid PSP Lotim Tinjau Progres Irigasi Bersama Wartawan

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments