Plt Kadistan Lotim Memgeluarkan Imbauan ke Pengecer Pupuk
Terjemahan

AmpenanNews. Plt Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Fathul Kasturi, telah mengeluarkan surat imbauan tegas kepada seluruh pimpinan kios pengecer resmi pupuk bersubsidi pada hari Jumat (31/01/2025).

Dari surat imbauan tersebut menyatakan bahwa harga tebus pupuk bersubsidi pada tiap-tiap kios atau pengecer harus tetap mengikuti Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.644/Kpts.310/M/11/2024 tentang alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sektor pertanian tahun 2025. Beberapa harga yang ditetapkan meliputi Urea Rp.2.250/kg, NPK Rp.2.300/kg, NPK F Rp.3.300/kg, dan pupuk organik Rp.800/kg.

Dinas Pertanian juga melarang pengecer untuk menjual pupuk bersubsidi secara paket atau bundling dengan pupuk non-subsidi, karena hal tersebut tidak diperbolehkan. Pupuk non-subsidi hanya boleh disediakan di kios sebagai antisipasi kekurangan alokasi subsidi.

Baca Juga :  Upacara Hari Kesaktian Pancasila Kabupaten Lombok Timur

” Apabila ditemukan kios yang tidak mematuhi imbauan ini, Dinas Pertanian akan memberikan surat teguran sebagai bahan evaluasi distributor terhadap pengecer terkait,” kata Kasturi, kepada media ini, Jumat (31/01/2025).

Untuk diketahui, ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani yang ada di Kabupaten Lombok Timur NTB untuk tahun 2025 itu lebih besar dibanding tahun 2024.

” Alhamdulillah mengenai ketersediaan pupuk tahun 2025 terbilang cukup dengan target tanaman padai mencapai 60 ribu hektar, itu artinya setiap jengkal tanah di kabupaten lombok timur ini pasti akan mendapatkan pupuk, dan setiap petani yang menguasai lahan pasti akan mendapatkan pupuk terkecuali petani yang tidak masuk dalam kelompok tani atau tidak Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  (e-RDKK),” jelasnya.

Baca Juga :  Kadis DP3AKB Lotim Apresiasi Masyarakat yang Berani Ungkap Kasus Kekerasan Anak

Namun demikian, terkait dengan masih adanya petani yang belum masuk dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  (e-RDKK) sebagai syarat untuk mendapatkan alokasi pupuk subsidi, dinas pertanian lotim dan Kementerian Pertanian setiap 4 bulan melakukan validasi dan menginput data petani yang belum masuk kedalam e-RDKK melalui admin yang ada di Kecamatan dan Kabupaten.

” Kepada para pimpinan kios dan pengecer, setiap petani melakukan tebus pupuk bersubsidi haruslah sesuai dengan HET sebagaimana Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.644/Kpts.310/M/11/2024,” ucapnya guna mengingatkannya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments