Jambret di Depan LEM Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram
Terjemahan

AmpenanNews. Kasus jambret di depan Lombok Epicentrum Mall (LEM) terungkap, bersama terduga pelaku beserta dua penadah diamankan seorang residivis pencurian berinisial S (21), warga Lombok Barat, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap Tim Resmob Polresta Mataram, Kamis (30/01/2025). Kali ini, S diciduk karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap seorang mahasiswi di depan Epicentrum Mall Mataram, Jalan Sriwijaya, pada 20 November 2024.

Tak hanya S, dua pria lainnya, F (24) dan MT (24), turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada malam hari, saat korban seorang mahasiswi sedang melintas di Jalan Sriwijaya dari arah timur menuju barat.

Baca Juga :  Dandim 1606/Lobar, TNI-POLRI Siap Amankan Lebaran Ketupat

” Korban menerima telepon dari temannya dan setelah selesai, ia menaruh HP di dashboard sepeda motor. Saat berhenti di lampu merah Tana Aji, tiba-tiba terduga pelaku datang dan langsung mengambil HP korban sebelum melarikan diri,” jelas AKP Regi, Jumat 31/01.

Pada saat itu, korban sempat mengejar pelaku hingga lampu merah Pagesangan, namun pelaku berhasil lolos. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram.

Berdasarkan laporan korban tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan penyelidikan mendalam.

Kemudian kasus ini akhirnya terungkap ketika HP korban ditemukan berada di tangan MT. Saat diperiksa, MT mengaku membeli HP tersebut dari F. Setelah diinterogasi, F mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan HP itu dari seseorang yang tidak dikenal melalui Marketplace Facebook.

Baca Juga :  Diancam Sebar Fhoto Syurr, Seorang ABG Disetubuhi Hingga Hamil

” Tim Petugas kemudian menyelidiki akun Marketplace yang menjual HP tersebut, dan ternyata pemilik akun adalah S, pelaku utama yang merupakan residivis kasus pencurian,” beber AKP Regi.

Usai mengidentifikasi pelaku utama, Tim Resmob melacak keberadaan S hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Lombok Barat. Kini, S beserta F dan MT telah diamankan di Mapolresta Mataram, bersama barang bukti berupa HP milik korban.

S akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman berat. Sementara F dan MT dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

” pada saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif. Ketiga pelaku akan bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKP Regi.

Baca Juga :  Diduga Miliki Sabu-sabu, 13 Orang Pemuda Ditangkap Polres Loteng

Untuk itu, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membawa barang berharga di tempat umum, serta meningkatkan kewaspadaan terhadap transaksi barang elektronik bekas di media sosial.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments