Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mengupayakan proses transisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu berjalan sesuai ketentuan dan mempertimbangkan aspek keadilan. Untuk itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik berkonsultasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
Pertemuan tersebut membahas skema transisi PPPK paruh waktu, mengingat Kabupaten Lombok Timur memiliki 10.998 PPPK paruh waktu, jumlah yang disebut sebagai terbesar ketujuh secara nasional.
Sekretaris Daerah H. Muhammad Juaini Taofik mengatakan besarnya jumlah PPPK paruh waktu berpotensi menimbulkan persoalan. Namun, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinilai mampu mengelola proses tersebut sehingga tidak memicu gejolak di kalangan pegawai.
Menurut dia, Kepala BKN memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur karena mampu mengakomodasi para PPPK paruh waktu tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja.
Dalam konsultasi tersebut juga dibahas mekanisme penetapan kuota PPPK penuh waktu. BKN akan merumuskan jumlah kuota bagi Lombok Timur dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya kondisi fiskal daerah dan faktor-faktor teknis lainnya.
Adapun kriteria prioritas yang akan menjadi dasar pengusulan PPPK penuh waktu masih menunggu ketetapan dari BKN. Meski demikian, Sekda menyebut faktor usia menjadi salah satu perhatian utama Bupati sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
”Pak Bupati berkomitmen di depan Kepala BKN setelah kriteria ditetapkan tidak pandang bulu, artinya sesuai keadilan. Kalau memang bobot utamanya, terbesar itu adalah faktor usia, maka faktor usia itulah yang akan menjadi acuan Bupati dalam pengusulan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” kata Juaini.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi para pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang membatasi ruang fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tetap mempertahankan komitmennya untuk mengakomodasi tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah juga tidak melakukan pemutusan hubungan kerja maupun merumahkan tenaga honorer, kecuali terhadap pegawai yang mengundurkan diri atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
