Tunggakan Retribusi Pasar Menjadi Atensi BPK RI
Terjemahan

AmpenanNews. Tunggakan retribusi pasar di Kabupaten Lombok Timur menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Hal tersebut diketahui media, dimana pada, Kamis 2 Mei 2024 seluruh eks kepala pasar rakyat dilakukan pemanggilan oleh PJ.Sekretaris Daerah (Sekda) dengan nomor surat 500.2.2.11/361/PERDAG/2024.

Seluruh eks Kepala Pasar Rakyat tersebut dipanggil dan dikumpulkan di ruang rapat kantor Bupati Kab.Lotim.

Adapun maksud dan tujuan dari dilakukannya pemanggilan terhadap seluruh mantan Kepala Pasar Rakyat oleh PJ.Sekda, H Hasni, tidak lain dalam rangka membahas solusi penyelesaian tunggakan retribusi pasar selama eks kepala pasar menjabat.

Sementara itu ditempat terpisah Kepala Dinas Perdagangan Mahsin, saat dikonfirmasi media terkait dengan adanya temua BPK RI atas tunggakan retribusi pasar tersebut, ia tidak begitu banyak memberikan komentar.

Baca Juga :  Penguatan Pembangunan Zona Integritas Lapas Kelas llB Selong

“Terkait temuan BPK ini kan sebelum saya menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan” ucap nya saat dikonfirmasi media melalui telpon.

Mahsin, juga tidak mengelak kalau BPK RI saat ini memang betul tengah mengatasi serius adanya tunggakan retribusi pasar di Kab Lotim yang terjadi sejak Tahun 2019 sampai dengan Juni 2023.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments