Direktur RSUD dr. R. Soedjono Selong Berlakukan Pengobatan Gratis Bagi Warga Tak Mampu
Terjemahan

AmpenanNews. Direktur RSUD dr.R.Soedjono Selong, dr.HM.Hasbi Santoso, berlakukan pengobatan tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Lombok Timur.

Pemberlakuan biaya Nol Rupiah terhadap pelayanan kesehatan di RSUD dr.R.Soedjono Selong bagi masyarakat tidak mampu atau masyarakat miskin yang belum memiliki BPJS tersebut telah diterapkan secara serius oleh pihak RSUD dr.R.Soedjono Selong, pada bulan Agustus 2023 ini dengan dikeluarkannya satu aturan.

Dijelaskan oleh dr.HM.Hasbi Santoso, apapun keadaan warga kita Lombok Timur yang tidak mampu akan tetapi memerlukan pelayanan kesehatan, kita berharap mereka tidak memikirkan soal pembiayaan.

” bagi warga masyarakat Lotim yang tidak mampu akan tetapi memerlukan pelayanan kesehatan setelah di puskesmas dan hendak dirujuk ke RSUD R.Soedjono Selong, kita berharap mereka tidak memikirkan pembiayaan yang akan dibebankan, karena apabila tidak memiliki BPJS ataupun tidak masuk dalam DTKS, kami sudah membuat satu peraturan bahwa apapun kondisinya kita akan tetap layani semaksimal mungkin baik rawat inap ataupun pelayanan ruang ICU dengan biaya Nol rupiah,” ucapnya di hadapan media dalam acara jumpa pers, Sabtu (26/8).

Baca Juga :  HMI MPO Gelar Aksi di Komisi Pemilihan Umum Lotim

Masih kata HM.Hasbi. RSUD Raden Soedjono Selong tidak akan membeda-bedakan pelayanan kesehatan baik kepada mereka yang mampu maupun kepada warga masyarakat yang tidak mampu, hanya saja karena keterbatasan sehingga warga yang tidak mampu ini nantinya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di kelas III.

” kami akan menanggung semuanya dan kami tidak akan membeda-bedakan pelayanan yang kami berikan,” ucapnya.

Hasbi, juga menuturkan syarat pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat tidak mampu di Kab Lotim ini sebagai berikut:

” setelah pasien tidak mampu ini dirujuk ke RSUD Raden Soedjono Selong untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, maka diharuskan bagi keluarga dari pasien untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur dalam 3×24 jam, dengan tujuan agar pasien bisa masuk dalam DTKS,” jelasnya.

Baca Juga :  Awardee NTB di Wuhan China Dipastikan Dalam Kondisi Aman

Terkait dengan kebijakan RSUD ini juga diakui Hasbi, telah dilaporkan ke Pemerintah Daerah Kab Lotim dan kebijakan RSUD tersebut telah disetujui.

” terkait dengan kebijakan ini kita telah laporkan secara resmi ke pimpinan daerah dalam hal ini Sekda Kab Lotim dan telah disetujui,” katanya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya program pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi warga masyarakat tidak mampu pada RSUD Raden Soedjono Selong ini telah berjalan dimana dari Januari hingga Juli 2023 adapun total pembiayaan yang dibayarkan mencapai 4,1 Miliar.

” sedangkan untuk pelayanan khususnya kepada warga masyarakat Kabupaten Lombok Timur, terutama masyarakat tidak mampu kami menyampaikan sampai dengan Bulan Juli 2023 RSUD Raden Soedjono Selong sudah memberikan pelayanan kepada warga masyarakat kita dengan pembiayaan yang kami tanggung kurang lebih 4 miliar lebih,” jelas Hasbi.

Baca Juga :  Webinar Sosialisasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments