Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Tidak Diperjual Belikan
Terjemahan

AmpenanNews. Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tidak ada aset Pemprov NTB di Gili Trawangan yang diperjual belikan, melainkan aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak lain.

Melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan, S.H., M.H mengatakan bahwa Terkait isu yang berkembang bahwa Pemprov NTB bekerjasama dengan warga negara asing tidaklah benar, yang sebenarnya adalah Pemprov NTB melakukan kerjasama dengan perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan warga negara asing.

“Sekalipun ada nama warga negara asing, tetapi dalam perjanjian pemanfaatan tanah, yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama
perusahaan yang berbadan hukum indonesia, bukan bertindak untuk dan atas nama diri sendiri. Selain itu, Pemprov NTB bekerjasama dengan Warga Negara Indonesia yang memiliki suami/istri warga negara asing,” jelasnya.

Baca Juga :  Addendum, Masyarakat dan Investasi Harus Menemukan Solusi

Dari Pemprov NTB akan memberikan prioritas kepada masyarakat dan pengusaha untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan dengan jangka waktu paling lama 30 Tahun, dapat diperpanjang dan diperbarui. Dalam proses kerjasama, Tim Satgas mendapatkan arahan dari KPK agar tidak bekerjasama dengan oknum masyarakat yang sudah menyewakan/memperjual belikan lahan di Gili Trawangan, dan Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan penyidikan.

“Oleh karena itu, Tim Satgas mengikuti arahan dari KPK dan Kejaksaan Tinggi NTB, sehingga perjanjian kerjasama dilakukan langsung dengan pengusaha atau orang yang menyewa dari oknum masyarakat,” tuturnya.

Sedangkan Khusus untuk Investor yang sebelumnya sudah ada atau pernah melakukan perjanjian kerjasama, akan dicarikan bentuk atau formula kerjasama yang tepat yang tidak melanggar ketentuan hukum, sehingga Investor dengan masyarakat lokal dapat tetap bekerjasama mengelola usaha secara bersama, yang tentunya tetap berada dibawah pengawasan Pemprov NTB.

Baca Juga :  KKN Tematik Unram Kembangkan Potensi Wisata Desa Bilebante dengan Launching BEC

Sehingga, dalam waktu dekat ini Ka. UPT Gili Tramena bersama dengan Biro Hukum dan BPKAD akan ke Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan KPK.

Sebelumnya melakukan demo dan warga meminta Gubernur NTB lebih mementingkan warga lokal dibanding investor asing.

Demo massa aksi juga mengancam akan mengusir investor asing yang mengelola kawasan wisata atas dasar kerjasama dengan Pemprov NTB.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments