Masyarakat Miskin Pemegang SKTM di Lotim Tidak Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis
Terjemahan

AmpenanNews. Masyarakat miskin pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kabupaten Lombok Timur dipastikan tidak akan bisa mengakses secara gratis pelayanan kesehatan secara terus menerus di tingkat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Pasalnya, dalam hal ini Dinas Kesehatan belum memiliki regulasi yang jelas terkait dengan pelayanan kesehatan bagi masyarakat pemegang SKTM tersebut, hanya saja saat ini DIKES Lotim memperbolehkan Puskesmas melayani masyarakat pemegang SKTM satu kali pelayanan, selanjutnya masyarakat tidak mampu akan diberikan edukasi untuk dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) dan Dinas Sosial untuk mendapatkan kartu BPJS.

Dari surat edaran yang telah dilayangkan oleh Dinas Kesehatan, terhadap masyarakat pemegang kartu SKTM ini hanya akan dapat dilayani selama satu kali berobat saja di tiap Puskesmas.

“Iya itu saya buat suratnya begitu, tujuannya supaya setelah dia dilayani mereka yang belum memiliki BPJS dapat berkoordinasi dengan Desa dan Dinas Sosial agar memiliki kartu BPJS” ungkap Kepala DIKES Lotim, Fathurrahman, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (30/01/2023).

Baca Juga :  Dispora Lobar Gelar Sunset Colour Run 2020 di Senggigi

Masih kata Fathurrahman, prinsipnya kami tidak bisa menolak pasien, siapapun yang datang kita harus layani termasuk masyarakat miskin tidak mampu juga kita harus layani.

“Kalau dia menggunakan SKTM sekali dia datang dan harus di edukasi agar ber koordinasi dengan Desa dan Dinas Sosial untuk memiliki kartu BPJS” ulasnya.

Kendati mendapatkan kartu BPJS tersebut butuh proses yang lama, paling tidak masyarakat sudah berupaya untuk memiliki kartu, sehingga tidak harus terus-terusan menggunakan SKTM. “Jika punya jaminankan lebih aman dan enak dia” kata Fathurrahman.

Sementara itu ditempat terpisah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur H.Daeng Paelori, harapkan Puskesmas yang ada di Kab.Lotim ini tulus dalam melayani masyarakat miskin yang datang berobat menggunakan kartu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga :  KI NTB Apresiasi Keterbukaan Informasi di Desa Kumbang

Dijelaskan oleh Paelori, Kami DPRD mengimbau kepada Puskesmas, kalau memang benar masyarakat itu datang berobat dan benar-benar miskin baik dia ada ataupun tidak ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mohon tindakan-tindakan penyelamatan itu di lakukan dan dikedepankan.

Masyarakat miskin yang tidak mendapatkan BPJS PBI ini, menurut Paelori, mereka merupakan korban dari kebijakan kita (Pemerintah) yang tidak mampu mengatur mereka dengan baik, korban dari data kita (Pemerintah) yang amburadul, sehingga masyarakat miskin yang belum mendapatkan BPJS ini tidak mendapatkan apa-apa.

“Mereka ini korban dari kita yang tidak pintar mendata mereka” tegasnya, saat ditemui media di ruang kerjanya, Jumat (27/01/2023).

Masih kata Paelori, kalau kemudian sampai dengan saat ini terhadap regulasi pelayanan SKTM pada tiap-tiap puskesmas itu tidak ada, setidak-tidaknya DIKES atau Bupati dapat mengeluarkan satu surat edaran atau imbauan kepada semua Kapus agar memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin ini. karena bagaimanapun juga tujuan kita berbangsa dan bernegara ini dapat melindungi seluruh tumpah darah masyarakat, termasuk di bidang kesehatan.

Baca Juga :  Para Biker Terkesima dan Pesona Triple View Sekotong

“Masyarakat kita yang miskin ini kalau dia tidak benar-benar sakit dia tidak akan pernah datang untuk berobat ke puskesmas, tidak akan pernah, kenapa? karena terlalu banyak birokrasinya, akan tetapi karena mereka sangat membutuhkan pertolongan akhirnya mau tidak mau mereka harus datang ke puskesmas” ucapnya.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments