FH UMM Gelar Pendidikan Kemahiran Hukum III Sertifikasi Halal
Terjemahan

AmpenanNews. Menyambut kurikulum perkuliahan disemester ganjil, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang atau lebih dikenal dengan Lab FH UMM yang diketuai oleh Ibu Isdian Anggareny S.H, M.Kn., bersama instruktur bernama Ibu Cindy Monique, SH mengadakan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum III Bidang Sertifikasi Halal

Adapun output dari pelatihan ini, mahasiswa FH UMM melakukan sebuah sosialisasi dan pemberdayaan pada UMKM sekitar Malang Raya.
Mahasiswa FH UMM tersebut yang terdiri dari Zainab Az Zahro selaku ketua kelompok dalam sosialisasi tersebut, dengan anggotanya bernama Imania Octiana, Mokhamad Ryan Rama, Yoga Afri Ananta, dan Lalu Mohamad Zainudin melakukan kegiatan yang menarik ketika sosialisasi kepada UMKM.

Baca Juga :  Sekolah Perempuan Tangguh, Wanita Harus Berani Berbicara

UMKM ini sendiri didirikan dengan latar belakang organisasi PKK Desa Sumberejo yang mana salah satu koordinatornya ialah Ibu Partimah yang sekarang dikenal dengan UMK SANTERO yang beralamatkan di Jl. Indragiri No.Gg. 25, Dusun Santrean, Sumberejo, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur 65318.

Kegiatan itu sendiri berlangsung selama satu hari yakni pada hari Minggu tanggal 6 November 2022. Di hari tersebut, mahasiswa sosialisasi mulai dari pengertian produk halal, urgensi sertifikasi halal, dasar hukumnya, kualifikasi produk-produk yang harus bersertifikasi halal maupun tidak, tujuan dan maksud sertifikasi halal, hingga kepada alur dalam mengajukan dan dampak terhadap produk yang tidak bersertifikasi halal.

Sosialisasi itu berjalan dengan cukup menyenangkan karena mahasiswa yang menjelaskan dengan saling berdialog dengan Ibu Partimah pun termasuk sekaligus bertanya mengenai hal-hal yang kurang dipahami.

Baca Juga :  Senat Unram Menetapkan Nomor Urut Calon Rektor Periode 2022-2026

Dengan adanya sosialisasi Yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang baik di UMKM SANTERO maupun UMKM lainnya mampu mendorong pengusaha-pengusaha atau pemilik UMKM untuk melakukan sertifikasi halal guna kepentingan pelaku usaha tersebut dan guna kenyamanan konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk sehingga tidak perlu takut maupun ragu akan kehalalan produk.

 

 

Subscribe
Notify of
guest

1 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments
Zain
Zain
1 tahun lalu

Semoga bermanfaat