Anews. Kabupaten Lombok Timur dan DPRD Lombok Timur menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026. Kesepakatan itu juga mencakup penganggaran sub kegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang I Rapat Ke-2 DPRD Lombok Timur, Jumat, 25 September 2026, di Rupatama DPRD Lombok Timur.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya yang membacakan pidato Bupati H. Haerul Warisin mengatakan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 sebelumnya telah disampaikan kepada DPRD pada 9 September 2026.
Rancangan tersebut kemudian dibahas Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
”Catatan, masukan, serta saran konstruktif yang disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi pedoman penting bagi perangkat daerah,” kata Edwin dalam rapat paripurna.
Hasil pembahasan itu selanjutnya menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Setelah nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS ditandatangani, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Raperda tersebut nantinya kembali disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain perubahan KUA dan PPAS, rapat paripurna juga mengesahkan kesepakatan penganggaran pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak untuk rehabilitasi Masjid Agung Al-Mujahidin Selong.
Edwin menyebut kesepakatan antara eksekutif dan legislatif tersebut merupakan bagian dari sinergi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Atas nama pemerintah daerah, ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Lombok Timur yang Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Rapat paripurna dihadiri Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, dan pimpinan organisasi perangkat daerah. Dari 50 anggota DPRD Lombok Timur, sebanyak 37 anggota tercatat hadir.
Terjemahan
