Dewan Minta Insfektorat Serius Usut Dugaan Penggelapan Pajak Hotel dan Restoran
Terjemahan

Lombok Tengah, AmpenanNews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) meminta Inspektorat untuk lebih serius untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan dugaan penggelapan pajak hotel dan restoran pada tahun 2019-2020 yang lalu.

Lamanya bergulir persoalan tersebut tentu akan menjadi tanda tanya besar di tengah – tengah masyarakat. Sehingga kali ini Dewan menyarankan pemerintah supaya tidak hanya melayangkan surat semata.

Bukan tanpa alasan, mengingat saat ini persoalan tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan banyak disoroti berbagai pihak, oleh karena itu pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mencari solusi atau langkah khusus agar hal itu tidak membias kemana-mana.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lombok Tengah, H. Supli saat ditemui wartawan mengatakan bahwa, pihaknya di parlemen belum lama ini telah memanggil Inspektorat dan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk meminta agar persoalan tersebut segera diselsaikan. Bagi Supli, Inspektorat dan Bappenda seharusnya mengambil langkah tegas dalam perkara ini.

Baca Juga :  Koramil Kopang bersama Instansi terkait bantu warga

“Kita minta inspektorat untuk segera mengclearkan hal itu biar tidak liar dia kemana-mana,” ungkap Supli, Kamis (14/7/2022).

Dikatakan oleh Supli, saat dilakukan pertemuan saat itu. Pihak inspektorat dan Bappenda berjanji kepada Dewan untuk segera menyelesaikan atau menjamin uang pajak hotel dan restoran itu dapat dikembalikan dan dimasukkan ke kas daerah dalam tempo waktu yang secepatnya.

“Janji inspektorat dia akan segera selsaikan,” kata Supli.

Melihat dari langkah yang sudah dilakukan oleh Bappenda yang semakin hari kian tumpul tanpa ada hasil yang signifikan. Tentu langkah yang hanya menyurati oknum honorer tersebut itu harus dirubah. Dan jika sudah tidak ada etikat baik dari yang bersangkutan, dengan tegas Supli meminta sejumlah instansi itu untuk menggunakan Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga :  Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 Terus Meningkat

“Saya minta kemarin waktu rapat itu, kalau yang bersangkutan tidak taat maka gunakan aparat hukum (APH red), minimal Pol PP,” tegas Supli.

Terlepas dari siapa saja yang terlibat, politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menyebutkan bahwa, saat ini pemerintah Daerah semestinya tidak hanya menyurati saja. Mengingat yang bersangkutan sudah tidak berada di posisinya yang dulu sebagai juru pungut, maka sudah saatnya menggunakan cara tegas dan terukur.

“Minimal pakai Pol PP untuk menjemput paksa, biar ada kejelasannya,” sebut Supli.

Namun Supli juga mengatakan ada beberapa kejanggalan yang ia temukan dalam persoalan ini, terutama dengan sampai hari ini belum ada kejelasan resmi terkait dari alasan kenapa oknum honorer tersebut tak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh Bappenda itu.

Baca Juga :  Pilkada, Polsek Pringgerata Kawal Pendistribusian DPS Model A-1-KWK

“Kalau kemudian inspektorat tidak berhasil menyelesaikan itu, ya inspektoratlah yang jadi masalah,” pungkasnya. (di)

 


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments