Dugaan Kasus TPPO Penyidikannya Dihentikan karena tak cukup bukti
Terjemahan

AmpenanNews. Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang pernah dilaporkan Sdr. SH didampingi Biro Konsultan dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram terhadap Terlapor (AF) ke Polda NTB pada 31 Maret 2022 terpaksa tidak dapat dilanjutkan.

Untuk laporan tersebut dihentikan setelah penyidik mengeluarkan SP2HP yang berisi pemberitahuan terkait penghentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya pada 29 Juni 2022.

Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi pers Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK selaku yang menangani kasus tersebut, mengatakan penghentian penyelidikan oleh penyidik bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Pengaduan tentang dugaan adanya TPPO terhadap laporan tersebut belum ditemukan bukti yang cukup seperti yang diatur dalam UU, sehingga penyidik menghentikan proses penyelidikan.

Baca Juga :  Polda NTB, PWNU dan Kemenag Gelar 1 Juta Vaksin Booster di NTB

“Penghentian proses penyelidikan tersebut setelah melalui beberapa langkah yang telah dilakukan penyidik sehingga menyimpulkan untuk dihentikan, jelasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Kabid Humas Polda NTB menjelaskan langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik yaitu pertama telah mewawancarai ke 5 korban seperti yang dilaporkan.

Langkah Kedua, mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat dijadikan bukti terhadap terjadinya TPPO serta melakukan analisa keterkaitan antara alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti dengan unsur yang tertera dalam pasal 2 UU 21 tahun 2007.

Kemudian langkah yang ketiga melakukan diskusi dengan pakar hukum terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik menyimpulkan kesepahaman bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut belum dapat memenuhi unsur TPPO yang mensyaratkan adanya proses cara dan tujuan yang melibatkan terlapor sehingga korban mengalami eksploitasi.

Baca Juga :  Polda NTB Melakukan Penyemprotan Disinfektan di BIL

Setelah dari proses yang dilakukan tersebut, maka penyidik menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPO seperti yang dilaporkan tersebut.

“Jadi saat ini kasus dugaan TPPO yang dilaporkan SH bersama BKBH Unram tersebut telah dihentikan penyelidikannya,”tutup Artanto.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments