Kementan RI Tinjau Kasus PMK di Kabupaten Lombok Tengah
Terjemahan

AmpenanNews.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Perternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Dr Ir Nasrullah meninjau langsung tempat pertama kali ditemukan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak yang terjadi di Desa Kelebuh, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), pada Kamis (19/05/22) siang tadi.

Usai berkeliling di kandang tempat terjadinya kasus pertama PMK pada hewan ternak di Lombok Tengah itu, Ditjen PKH memastikan bahwa penanganan penyakit ini berjalan dengan baik dan terkendali.

“Alhamdulillah setelah berbagai gerakan cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama Kementerian Pertanian, terbukti bahwa dari 63 ekor Sapi yang ada disini, 60 ekor dinyatakan telah sembuh,” kata Nasrullah.

Baca Juga :  Kapolda NTB dan Gubernur NTB Dampingi Rombongan dari Dorna Sports

Sehingga ini merupakan tanda-tanda baik untuk kita semua, bahwa kasus PMK pada ternak ini bisa teratasi. Artinya dapat disampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, khusunya para peternak dan masyarakat, bahwa PMK ini bisa disembuhkan.

“Maka jangan panik dan khawatir sebab tingkat kesembuhannya juga cukup tinggi. Ini terbukti bahwa ditempat ini, dari 63 ekor, sisa 3 ekor lagi yang belum sembuh,” lanjut Ditjen PKH tersebut.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa penyakit pada hewan ternak tersebut tidak menular ke manusia dan dagingnya juga masih aman dan bisa dikonsumsi. Sehingga ia menghimbau kepada para peternak jangan sampai menjual sapinya secara tiba – tiba dan dapat merugikan mereka.

Baca Juga :  Kodim 1606/Lobar Monitoring Proses Pengantongan Pupuk Bersubsidi Menjelang Musim Tanam

“Sebab kami dari Kementerian Pertanian terus turun kelapangan untuk memantau perkembangan dari penyakit ini,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya membawa dan memberikan bantuan obat kepada para peternak, guna menanggulangi PMK ini.

“Kami juga telah membuat posko bantuan berupa crisis center, dimana untuk tingkat kabupaten diketuai oleh Bupati, kemudian tingkat provinsi diketuai oleh Gubernur dan ditingkat pusat oleh Menteri Pertanian,” terangnya.

Dalam hal ini Ditjen Perternakan mewakili Menteri Pertanian, Kadis Perternakan Provinsi mewakili Gubernur dan Kadis Perternakan kabupaten dan kota mewakili Bupati.

“Kemudian terkait perlalu lintasan hewan ternak, isolasi dan lain-lain. Itu semua diatur oleh posko masing-masing,” jelasnya.

“Sebab rekan-rekan yang di Provinsi dan kabupatenlah yang tahu kondisi sebenarnya di lapangan,” pungkas Nasrullah. (di)

Baca Juga :  Kongres Pertama Pimpinan Redaksi Media Seluruh Indonesia

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments