Air Terjun Babak Pelangi Rusak Parah, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Terjemahan

AmpenanNews.com – Rusaknya destinasi wisata air terjun Babak Pelangi, yang ada di Dusun Rerantik, Desa Lantan, kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), lantas siapa yang harus bertanggung jawab?.

Air Terjun yang menjadi destinasi andalan Desa Lantan yang juga berada dalam satu kawasan dengan sirkuit Lantan 459 Motocross tersebut, kini mengalami kerusakan akibat pengerukan tanah yang diduga dilakukan oleh seorang oknum warga dari Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, Loteng.

Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Tengah Lendek Jayadi saat dikonfirmasi mengatakan, ketika ada pembangunan yang berdekatan dengan destinasi wisata, semestinya harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum mulai pengerjaan. Hal itu dilakukan untuk mengkaji dampak dari pembangunan itu sendiri.

Baca Juga :  Lintasan Sirkuit Motocross di Desa Lantan Mulai Digusur

Lendek juga menyebutkan bahwa, regulasi pengurusan izin sudah jelas. Mulai dari tingkat Desa yang memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah itu baru pengerjaan dapat dieksekusi.

Menurut Lendek, dengan jelasnya regulasi itu. Maka jelas yang harus bertindak dalam hal ini ialah kepala Desa setempat. Yang mana baginya, Kepala Desa lah yang mengetahui keadaan di bawah.

“Yang harus bertindak ini pihak pemdes yang memberikan rekomendasi jika mau ajukan izin bangunan dari DPMPTSP,” kata Lendek singkat, pada Minggu (22/05/22) kemain.

Sementara, Kepala Desa Lantan, Erwandi menuturkan bahwa lokasi pengerukan itu masuk di wilayah Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara. Namun secara geografis air terjun Babak Pelangi masuk ke wilayah Desa Lantan. Itu mengartikan bahwa pengerjaan di Desa sebelah, namun destinasi wisata di Desanya yang kena dampaknya.

Baca Juga :  Majelis Agung MAS Menerima Kunjungan Tim Akselerasi KEK terkait Penghargaan MURI Dende Mandalika

Terlepas dari lokasi pengerukan itu, Erwandi menegaskan juga, bukankah regulasi pengerukan memang sudah ada dalam aturan. Seperti aturan sempadan sungai yang sudah mengatur tidak boleh melakukan penggusuran terhadap sisi sungai.

“Titik setahu saya, pengerukan sudah ada dalam aturan kehutanan, jika masih berjarak sekian meter dari pinggir sungai yang artinya itu zona konservasi yang tidak boleh dikeruk utk menjaga konservasi sisi sungai. Kalau bahasa kami di Desa Lantan itu masuk zona rapin,” tegas Erwandi.

Kemudian, Kepala Desa Aik Berik Muslehuddin, yang ditanya terkait dengan pengerukan itu oleh AmpenanNews.com via whatsapp masih belum dapat memberikan keterangannya sampai berita ini dimuat. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments