Polemik Drainase PT Topik Lombok Akan Berlanjut ke Tingkat Kabupaten
Terjemahan

AmpenanNews.com – Polemik drainase, Pemerintah Desa (Pemdes) Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) belum berhasil memediasi antara pihak pengembang PT Tropik Lombok dengan pemilik lahan pribadi. Bahkan, mediasi tersebut nantinya akan dilanjutkan di tingkat daerah atau kabupaten, Rabu (06/04/22).

Polemik tersebut bermuara dari etikat baik Tropik Lombok yang hendak membuat drainase untuk menyalurkan air dari area perbukitan di dusun selong Belanak, Desa Selong Belanak, yang memang beberapa waktu terakhir ini menjadi langganan banjir.

Namun, keinginan untuk membuat drainase itu sedikit tersendat dengan masih belum diberikan izin untuk melangsungkan pembuatan drainase ke induknya oleh pemilik lahan Andrew Mario Halim yang dikelola oleh Lalu Hirman Zohri.

Dalam keterangannya, Kades Selong Belanak Lalu Yahya menjelaskan bahwa, setelah tidak ada titik terang dalam mediasi tersebut. Maka pihaknya akan mencari solusi di tingkat Kabupaten, dimana adanya Peraturan bupati (Perbup) dan perda soal bagaimana skema pembuatan drainase yang wajib memberikan akses aliran air bagi tanah yang berada di bawahnya namun sampai saat ini belum dapat menemukan kata sepakat.

Baca Juga :  Proses Audit Ketat, MUI Pastikan Kehalalan Vaksin Sinovac

Adapun upaya lanjutan mediasi tingkat Kabupaten tersebut akan dihadirkan baik Dinas terkait, seperti Dinas Perkim untuk membahas tata ruangnya, Dinas PUPR untuk menelaah jenis bangunan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengkaji aspek lingkungannya.

“Kami tidak dapat memberikan keputusan tadi karena masih ada perbedaan pendapat dari kedua belah pihak, nanti persoalan ini akan di selesaikan di Kabupaten saja,” Ungkapnya.

Kemudian, persoalan yang terjadi yakni tentang banjir yang diakibatkan baik oleh air hujan, air rob maupun air lainnya, pihaknya di Pemerintah Desa telah melakukan upaya dengan telah membuka irigasi besar di samping ruas jalan di tahun 2021.

Namun, yang belum selesai saat ini yakni, soal pembuatan irigasi oleh para pengusaha dimana masih belum ada titik temu baik yang satu dengan yang lainnya sehingga irigasi ini dapat terhubung hingga ruas jalan di irgasi induk.

Baca Juga :  Kejelasan Dugaan Korupsi RTG Pringgabaya Tinggal Menunggu Hasil Tim Ahli Fisik

“Kami di pemerintah desa sudah membuatkan irigasi induk, dan sekarang para pengusaha ini yang masih belum sepakat. Sehingga kita sarankan akan diselsaikan di Kabupaten saja,” ujarnya.

Tempat yang sama, Kuasa Hukum PT Tropik Lombok, Ika, menyebutkan bahwa, pada awalnya memang pihaknya bersama masyarakat Dusun Selong Belanak kerap kali menjadi langganan banjir. Dimana ia katakan bahwa diakibatkan oleh tidak diberikan akses membuat drainase untuk menyalurkan air yang berasal dari area perbukitan.

“Kita sih memikirkan nasib masyarakat yang sering kali terdampak banjir. Kita bisa saja tembok villa kami tapi bagaimana nasib masyarakat nanti,” kata Ika.

Dikatakan, sejak awal pihaknya sudah membuat aliran air yang dari area perbukitan. Namun drainase itu saat ini belum dapat dilanjutkan ke drainase induk yang dibuat oleh pemerintah daerah dikarenakan pemilik lahan yang sebelahnya belum memberikan izin.

“Yang menjadi persoalan saat ini drainase yang dibuat oleh PT Tropik ini akan dilanjutkan kemana?. Disini bukan hanya kepentingan kami, tapi ini kepentingan untuk masyarakat soalnya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Memajukan Wisata, Kades Labuhan Haji Harapkan Perhatian Pemerintah

Sehingga, Ika juga menyampaikan bahwa, pemilik lahan yang dikelola oleh Lalu Hirman Zohri itu nantinya akan membangun propertinya dengan drainase privete, yang mana nantinya hanya untuk melindungi areal propertinya sendiri. Bahkan semua batas tanahnya akan ditemboki dengan dinding pembatas tinggi. Dan tidak peduli dengan genangan air yang menggenangi perusahaan sebelahnya dan masyarakat sekitar.

“Maka, mediasi tadi di Kantor Desa dunyatakan tidak mendapatkan jalan tengah, kemudian akan diteruskan ke tingkat Kabupaten untuk membahas terkait dengan perda soal penembokan batas tanah, dan regulasi irigasi tanah yang posisinya lebih bawah,” terang Ika.

Sementara pengelola tanah, Lalu Hirman Zohri dan pemilik tanah Andrew Mario Halim yang mencoba dimintai keterangan saat usai mediasi oleh AmpenanNews.com menolak memberikan komentarnya.(di)

 


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments