Pemuda Desa Aik Darek Soalkan Jabatan Ketua BPD Dijabat Camat
Terjemahan

AmpenanNews.com – Forum Masyarakat Bawah Bankget Daye (Forgade) mempertanyakan posisi Camat Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang saat ini merangkap menjadi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang.

Ketua Forgade Lalu Faruk, mengungkapkan bahwa, ia menilai bahwa BPD Aik Darek diminta segera memberikan sikap, dimana dengan adanya dua posisi sebagai Camat Batukeliang Utara dan Ketua BPD yang sampai saat ini diemban.

Ia menekankan bahwa, BPD Aik Darek diminta memutuskan supaya segera memilih apakah ia tetap menjadi BPD sebagai posisi sekedar menjadi anggota biasa atau wakil ketua ataupun jabatan yang tidak terlalu menyita waktu beliau sebagai Camat.

“Beliau sudah bersedia mengikuti prosedur sesuai hasil dari forum musyawarah BPD tersebut, dan menjadi tujuan kami bukan artinya dalam menyerang personal, kami ingin membantu beliau supaya maksimal menjalankan tugas beliau selaku Camat, ” jelasnya.

Baca Juga :  Sinergitas dan Kekompakan Sasambo di Hari Juang TNI AD dan HUT NTB

Kemudian ia mengharapkan supaya, mampu bersinergi dengan posisi beliau sebagai camat di BKU dengan disana dijadikan destinasi wisata dan ikon sirkuit standar internasional. Bahkan, dengan adanya itu dapat sinkronisasi dengan Desa Aik Darek dimana dalam mengabdikan darinya sejak lahir untuk menjadi menjadikan Desanya menjadi destinasi pintu masuk ke lokasi sirkuit motorcross, sehinggwa tidak hanya jadi penonton.

Kemudian, baik BPD dan warga masyarakat serta potensi yang ada di hari ini jangan sampai di abaikan dan sangat disayangkan.

“Kami bukan menyerang personal akan tetapi kami harap bisa bersinergi lebih luas karena yang kami khawatirkan ada tumpang tindih antara BPD dan Camat yang tetap berkaitan erat,” jelasnya.

Dalam hal ini, Kepala Desa Aik Darek, Abdurrasyid menanggapi hal tersebut menyatakan dimana apabila akan dilakukan pergantian maka mekanismenya harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada.

Baca Juga :  Polres Lobar dan Jajarannya Terapkan Protokol Kesehatan Dengan Ketat

“Kita harus menggunakan perbup yang ada, kita tidak mau salah, ” tegasnya.

“Kades tidak memiliki wewenang untuk mengganti ataupun memberhentikan BPD. Mengingat BPD harus mengacu pada aturan kementrian ataupun Perbup yang ada, ” tambahnya.

Sementara, Ketua BPD Aik Darek yang saat ini menjadi Camat Batukliang Utara, H M Syukri menyatakan dirinya yang telah menjabat sebagai Ketua BPD sejak tahun 2012, dan ia sebagai BPD tidak diangkat perorang maupun pemilihan, melainkan oleh Permendagri dengan proses rekrutmen diangkat dari dapil kewilayahan dan adanya unsur keterwakilan perempuan.

“Samapai detik ini saat dibutuhkan saya siap, kalaupun sudah tidak dibutuhkan yakni maka beban saya berkurang di pundak, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Diduga Praktek Pungli, PDAM Lombok Tengah Dilaporkan

“Kita adalah negara hukum, Kemudian semua harus sesuai dengan koridor , dan BPD tidak pernah mengambil Keputusan sendiri, tapi kolektif Kolegial, ” tegasnya.

Jabatan Camat sekaligus Ketua BPD yang bila emban saat ini dikatakan tidak pernah dipermasalahakan, mengingat semua sudah dilaksanakan secara profesional.

Apabila ada yang tidak suka terhadap dirinya itu merupakan hal yang wajar dan memang banyak yang mencoba mengganggu. Baik jabatannya selaku Camat merupakan kewewenangan dari Bupati, mengingat tidak ada periode, kalau Bupati dicopot kapanpun bisa. Namun kalau BPD proses nya panjang dengan mekanisme dan aturannya.

“Apabila ada yang tidak nyaman dengan rangkap jabatan ini, maka selama saya tidak melanggar hukum dan aturan maka saya tidak akan mundur dari jabatan BPD. Kafilah tetap berlalu, Biarkan anjing mengonggong, ” tutupnya. (di)

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments