WNA China Ditangkap Ditpolairud Polda NTB dan Polres Dompu
Terjemahan

AmpenanNews. Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB bersama Sat Polair Polres Dompu menangkap 1(satu) orang Warga Negara Asing (WNA) dari China diduga telah melakukan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur tidak memiliki Ijin Dokumen yang Sah Dari Perikanan. Jumat (25/03/22) pukul 09.00 wita.

Kapolda NTB melalui Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB, mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan , pembelian dan Pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur bertempat di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022, Pada hari Jumat tanggal 25 Maret 2022 pukul 09.00 Wita, Anggota KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB melaksanakan pemetaan di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Baca Juga :  Banjir Rendam Dua Dusun di Desa Persiapan Pengantap Sekotong

Usai melakukan pemetaan, sekitar pukul 14.00 Wita tim langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur tepatnya milik Sdr. LI CHUNKU I.

Kapolda NTB melalui Kasat Polair Polres Dompu Ipda Syarif memalui Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar telah di amankan 1(satu) orang Warga Negara Asing China Awal Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/LI/1/III/PP.2.1/2022/DITPOLAIRUD POLDA NTB, tanggal 23 Maret 2022.

“Li Chunku I di amankan oleh Dit Polairud Polda NTB  terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Ijin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan”, Ujar Kasi Humas Ipda Akhmad marzuki.

Baca Juga :  Dirbinmas Polda NTB Gelar Do'a dan Shalat Gaib bersama Masyarakat

Hasil dari pemeriksaan di temukan 5 (lima ) petak dengan isi 1 (satu) petak sebanyak 1.750 Seribu tujuh ratus lima puluh) kilogram sehingga total seluruhnya 8.750 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh) kilogram tanpa memiliki Ijin Usaha Perikanan diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga ” Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.

Tim pun mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur Sdr. LI CHUNKU I. ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments