Ditresnarkoba Polda NTB Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Tiga Lokasi
Terjemahan

AmpenanNews. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB ringkus terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di Tiga Lokasi yang berbeda.

Melalui konfrensi pers Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.i.K menyampaikan bahwa kali ini Tim Dirresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap terduga pengedar Narkoba di Tiga Lokasi yang berbeda.

” untuk kali ini dari tiga tempat kejadian perkara (TKP), yang pertama di BTN Madina Labuapi Kabupaten Lombok Barat, kedua di Abian Tubuh dan BTN Sweta, Kota Mataram.” Ungkapnya.

Jumlah keseluruhan barang bukti yang terkumpul dalam penangkapan di tiga lokasi tersebut seberat kurang lebih 1 ons. Hal ini menuntut kita untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap masuknya barang tersebut di wilayah NTB.

” tugas ini bukan hanya tugas kepolisian tetapi juga masyarakat sebagai bentuk kontribusi kita dalam menjaga generasi masa depan kita agar bebas dari narkotika.” kata Dirresnarkoba arkoba Polda NTB, pada hari Selasa 24/08/2021 bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Ditresnarkoba Polda NTB kali ini menyampaikan tiga kasus dan dilakukan penangkapan terduga pengedar di tiga TKP yang berbeda sebanyak 5 orang.

” Kasus yang berkaitan dengan barang haram ini berkat pemahaman masyarakat NTB tentang apa itu Narkotika. Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami menindaklanjuti sampai dengan mengamankan barang tersebut untuk tidak beredar di wilayah NTB, bersama tersangka untuk dilakukan proses dan pengembangan lanjutan, ” ungkap Helmi.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Bekuk Diduga Pengedar Sabu Seberat 2.98 gram

Kombes Pol Helmi menjelaskan bahwa kasus pertama Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada (19/08) diwilayah Abian Tubuh Cakranegara kota mataram, masing-masing KA, laki 33 tahun, M, laki 40 tahun, dan NW, laki 24 tahun yang semuanya berasal dari lingkungan Abian tubuh, Cakranegara, kota Mataram, dengan Barang Bukti yang diamankan dari tangan KA , dengan berat brutto 0, 84 gram yang terdapat didalam 1 buah plastik klip bening yang diduga sabu, 1 buah Hp android, uang tunai 1 juta 520 ribu rupiah serta 1 buah Hp nokia kecil.

“Sedangkan dari tangan tersangka N dan NW ditemukan 3 plastik bening kecil yang didalamnya bahan yang diduga sabu dengan berat masing-masing 14, 64 gram dan 7, 87 gram, serta 0, 86 gram bruto, juga 2 plastik bening yang masing-masing didalamnya terdapat 6 poket yang diduga sabu seberat masing-masing 0, 37 gram dan 0, 37 gram, serta satu buah dompet kain warna biru, didapat pula 1 plastik kecil transparan yang didalamnya terisi 5 poket kristal putih diduga sabu dengan berat 4, 34 gram bruto, beserta beberapa perlengkapan yang menunjang bisnis nya seperti bandel klip kosong, gunting, hp, timbangan dan korek api gas.” Beber Helmi.

Baca Juga :  Timsus Polsek Dompu Amankan Pelaku Curanmor

Di TKP Kedua, di wilayah salah satu Perumahan BTN yang terletak di Lombok Barat di amankan tersangka GN , laki 45 tahun,   buruh harian, alamat Labuapi, Lombok Barat, pada (20/08).

” Dari Tangan GN, Tim mengamankan satuan buah plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 52, 07 gram, serta barang-barang lain yang diduga penunjang dalam proses transaksi narkoba jenis sabu.” Ungkap Helmi.

Sedangkan untuk TKP yang Ketiga, Tim Opsnal telah menggagalkan sekaligus mengamankan tersangka bernama PD, laki 30 tahun, karyawan swasta, di kediamannya di Salah satu Perumahan BTN di wilayah Turide, kecamatan Sandubaya Kota Mataram pada Senin (23/08).

“Dari tersangka PD dilakukan pengembangan bahwa tersangka ini adalah jaringan, dimana barang yang ditujukan ke dirinya berdasarkan alamat penerima dari salah satu jasa pengiriman adalah berasal dari jaringan Malaysia.” Katanya.

PD ditangkap pada saat baru selesai menerima paket dari salah satu ekspedisi. Dengan tanpa perlawanan tersangka diamankan dan membongkar paket tersebut di hadapan masyarakat yang kebetulan mengikuti sekaligus sebagai saksi proses penangkapannya.

Baca Juga :  Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

” Setelah dibuka, didalam paket tersebut terdapat 2 plastik besar transparan yang berisi kristal diduga sabu total bruto 51, 66 gram, satu kotak kacamata yang didalamnya terdapat pipet kaca, korek api, kompor sabu, tutup botol yang terangkai pipet plastik dan sekop sabu masing-masing 1 buah. Selain itu terdapat 3 pipet plastik dan 5 poket kosong bekas, ” papar Helmi.

Di TKP ketiga itu di BTN Sweta merupakan pengembangan penangkapan dari Alas, Sumbawa ini yang memdapatkan pengiriman dari Malaysia dengan barang bukti kurang lebih 3 ons.

Berdasarkan perbuatan mereka, para terduga akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka diancam hukuman paling rendah 4 tahun penjara.

” Saya mau wakili Pak Kapolda NTB yang kemudian diberikan tanggungjawab mengurusi yang berhubungan dengan NTB, sangat berharap bahwa masyarakat yang selama ini sudah dibangun yang hasilnya kita tidak pernah menghianati. Kami akan menindaklanjuti segala Informasi apapun dari masyarakat NTB, kita buat bebas dari narkoba. Siapapun nanti yang bermain main, saya tabrak, sampai ujung pengabdian saya di NTB.” Tutup Helmi dengan himbauannya.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments