Tiga Pemuda Diamankan Polres Lombok Tengah, Ada apa?
Terjemahan

AmpenanNews. Tiga pemuda asal Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Yu (31), AH (17) dan KDS (17) diamankan aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) awal bulan Juli kemarin. Ketiganya diamankan karena diduga menyetubuhi Mawar – bukan nama sebenarnya, gadis 13 tahun asal Kecamatan Batukliang, hingga hamil. Satu pelaku diantaranya, KDS diketahui masih berstatus sebagai pelajar.

Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun kini terancam hukuman berat hingga kurungan selama 15 tahun.

“ Terduga pelaku ada tiga, satu sudah dewasa. Sementra dua pelaku lainnya masih dibawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK., saat konfrensi pers mingguan, di Mapolres Loteng, Kamis (8/7) kemarin.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana RTG, Polres Lotim Menunggu Hasil BPKP

Korban Mawar disetubuhi oleh para pelaku sekitar bulan Juni lalu. Kala itu, korban tengah berada dirumah pelaku AH yang diketahui punya hubungan asmara dengan korban. Oleh pelaku, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang termakan rayuan kemudian disetubuhi oleh AH.

Tidak lama berselang datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS yang juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH serta satu kali oleh KDS. Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain.

Namun selang sebulan kemudian, korban diketahui hamil. Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban pada 1 Juli kemarin kemudin melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  IWAPI Akan Laporkan Pengacara Kondang Ke Polda NTB

Begitu mendapat laporan aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban.

“Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban,” sebut Agus, melalui pers rilis nya.

Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

“Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK.

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments