Remisi 1.020 Anak Binaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI
Terjemahan

AmpenanNews. 1.020 Anak Binaan Mendapat Remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta masyarakat menanggalkan stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Menteri berusia 68 tahun ini juga berharap agar anak yang berhadapan dengan hukum tak lagi dilihat sebagai penjahat kecil.

“Konstitusi negara RI dengan jernih menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitupun dengan anak yang berhadapan dengan hukum”.

Kenyataan bahwa mereka harus masuk dalam sistem peradilan pidana anak dan menjalani masa pidana tak berarti bahwa hak mereka atas pembinaan, pendidikan, hingga pelayanan kesehatan jadi terabaikan, ucap Yasonna dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

“Kegiatan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan semata untuk mempercepat proses kembalinya mereka ke tengah keluarga dan masyarakat. Tentu misi ini akan lebih mudah tercapai bila semua pihak berkomitmen untuk menanggalkan stigma terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Mereka jangan lagi dilihat sebagai penjahat kecil, melainkan calon-calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya,” tuturnya.

Baca Juga :  Langkah Kemenkumham dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yasonna dalam menyambut Hari Anak Nasional Tahun 2021 yang jatuh pada hari ini. Dalam momen HAN 2021, sebanyak 1.020 anak binaan mendapat remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.001 anak mendapat RAN I atau pengurangan sebagian masa hukuman dan 19 lainnya mendapat RAN II alias langsung bebas.

“Upaya menjaga kepentingan terbaik anak-anak yang berhadapan dengan hukum bisa hadir dalam berbagai bentuk, termasuk melalui remisi anak. Pemberian remisi ini bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan bentuk nyata kepedulian Kementerian Hukum dan HAM dalam mengedepankan kepentingan anak dan mempercepat reintegrasi anak ke tengah-tengah masyarakat,” ucap Yasonna.

Baca Juga :  Blabur Lale Prayatni ( aktualisasi dan kontekstualisasi arus sejarah bawah sadar )

“Satu-satunya harapan dari pemberian remisi anak ini tak lain agar anak bisa semakin cepat berkumpul kembali dengan keluarga dan masyarakat dalam rangka menata kembali masa depannya menjadi lebih baik lagi,” katanya.

Yasonna juga mengingatkan agar jajarannya yang bertugas melakukan pembinaan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik anak. Pekan lalu, sebanyak enam LPKA di bawah Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai LPKA Ramah Anak, yakni LPKA Kelas II Maros, LPKA Kelas II Banda Aceh, LPKA Kelas II Ternate, LPKA Kelas I Tangerang, dan LPKA Kelas II Lombok Tengah.

Baca Juga :  Pengelolaan Potensi Alam TNGR Temukan Solusi Manis

“Saya tak lelah mengingatkan agar petugas LPKA menjalankan peran serta fungsinya sesuai prinsip-prinsip pemasyarakatan dengan mengedepankan kepentingan terbaik anak dan memastikan semua hak anak tetap terpenuhi kendati mesti menjalani pembinaan khusus di LPKA,” tutur Yasonna.

“Saya minta kepada para petugas LPKA untuk betul-betul memperhatikan, menganyomi, serta mendidik anak-anak binaan agar nantinya bisa kembali ke masyarakat. Hidup anak-anak yang berhadapan dengan hukum tidak berhenti sampai di sini”.

Perjalanan mereka masih panjang dan adalah tugas kita dalam membimbing serta memberikan bekal kepada mereka untuk bisa menempuh jalan panjang itu. Masa depan bangsa ini terletak di tangan dan pundak anak-anaknya.

“Karena itu, melindungi kepentingan terbaik anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, sama artinya dengan melindungi masa depan bangsa,” pungkas Yasonna.


Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments