Terjemahan

AmpenanNews. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur, Drs. Purnama Hady, menyampaikan terhadap semua potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari lahan parkir, mulai Januari tahun 2021 akan ditangani langsung oleh Dinas Perhubungan.

Dalam rangka mensukseskan program tersebut, dinas perhubungan Lotim juga telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penarikan retribusi parkir di Kabupaten Lombok Timur.

“Perorangan ataupun kelompok orang mulai Januari 2021, dilarang menarik retribusi parkir disuatu tempat tanpa ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda), apa bila larangan tersebut tidak di indahkan maka akan berurusan dengan Aparat Kepolisian” jelasnya saat ditemui media, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga :  Alokasi DBHCT Petani Tembakau Lotim Rampung September 2023

Berdasarkan hasil rapat dinas perhubungan dengan OPD terkait lainnya pada 30 Desember 2020 lalu, terhadap lokasi parkir destinasi wisata, pasar dan taman, retribusinya akan langsung ditangani oleh Dinas Perhubungan.

“Kami akan menangani semuanya. Dan terhadap uji petik potensi setiap parkir pada semua wilayah di Kab.Lotim sudah kami lakukan. Setelah itu lahan parkir yang ada akan kami pihak ketigakan sepanjang pihak ketiga sanggup” katanya.

Dipihak ketigakannya pengelolaan lahan parkir tersebut juga telah di atur dalam Perda No. 10 Tahun 2016, dimana disebutkan, terkait pengelolaan parkir terdapat dua alternatif, langsung ditangani oleh dinas perhubungan dan atau di pihak ketigakan.

“Selain pemerintah, siapa saja boleh menjadi pihak ketiga pengelolaan lahan parkir di Kab.Lotim asal dia mampu menjalankan amanat Perda” tutupnya.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments