TKSK Labuhan Haji
Terjemahan

AmpenanNews. Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Labuhan Haji, memberikan tanggapan terhadap adanya isu atau dugaan Tujuh Kepala Desa di Kecamatan Labuhan Haji yang mengusulkan dirinya untuk di berhentikan dari jabatan TKSK atau dipindah tugaskan.

Azhari mengakui sampai dengan saat ini, ia tidak mengetahui dasar atau alasan dari Tujuh Kepala Desa tersebut mengusulkan dirinya ke Dinas Sosial untuk diberhetikan atau dipindah tugaskan dari Kecamatan Labuhan Haji.

“Kepala Desa yang menandatangani surat usulan pemecatan saya ini di Desanya tidak ada persoalan terkait dengan bantuan Sosial BPNT. yang bermasalah itu hanya di Desa Korleko. persoalan tersebut telah di tindak lanjuti oleh pihak Dinsos dan pihak Bank dengan menonaktifkan agen yang bersangkutan, lanjutnya kenapa justru Desa lain ini ikut menandatangani surat tersebut” ucap penasarannya pada saat dikonfirmasi media di kediamannya, Selasa (13/10) kemarin, di Kelurahan Tanjung.

Selain itu terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tambahan yang di persoalkan oleh Desa Korleko, juga dinilai oleh Azhari tidak benar.

“Setelah kami kroscek akunya, dengan nama yang sama di lapangan, KPM yang dipersoalkan diketahui hanya belum mengambil bantuannya saja di Agen tempat ia mengambil bantuan, bukan TKSK salah sasaran dalam memberi bantuan kemasyarakat, Azhari menduga berbagai upaya akan dilakukan oleh Desa ini untuk dapat memberhentikan para agen” ungkap dan dugaannya.

Azhari kembali menuturkan kepada media, Desa Korleko sebutnya, pernah meminta kepada TKSK agar BUMDes pada desa tersebut dapat menjadi pemasok barang atau supplier BPNT.

“Keinginan Desa tersebut kami bantu, sehingga Bumdes Korleko dapat ber PKS dengan Agen setempat pada Bulan September 2020 lalu. Namun demikian Pada saat BUMDes menjadi supplier belum siap menyuplai barang, akan tetapi BUMDes dengan agen sudah membahas keuntungan” ungkap dan dugaanya kembali.

Baca Juga :  Dandim 1615/Lotim dan Koramil Disiplinkan Masyarakat di Sepuluh Pasar Percontohan

Adapun kejadian lain di Bulan Oktober pada saat pendistribusian buku tabungan bagi tambahan penerima bantuan baru, di akui Azhari intens berkoordinasi dengan Desa, namun saat itu hanya Desa Korleko yang menolak.

“Waktu itu Kami tetap melakukan koordinasi dengan semua desa yang ada di Kecamatan Labuhan Haji, dengan harapan dapat mengarahkan semua masyarakat penerima bantuan BPNT yang baru ini untuk dapat mengambil buku tabungannya di Kantor Camat setempat, akan tetapi saat itu hanya Desa Korleko saja yang tidak berkenan membawa masyarakatnya ke Kantor Camat tanpa ada konfirmasi ke TKSK, mungkin karena alasan jarak tempuh yang jauh. Meski demikian kalau ada koordinasi dengan TKSK kami pasti akan datang membagikannya ke Desa, dan kami sudah melakukan itu di kantor Desa” jelasnya.

Sementara Kades Banjarsari Zuhri, pada saat di konfirmasi media dasar ia menandatangani surat usulan pemecatan TKSK yang dilayangkan ke Dinas Sosial tersebut bersama dengan desa lain, ia mengakui kalau TKSK BPNT tidak pernah ada koordinasi dengan Desa .

Kepala Desa
Widan, Kepala Desa Korleko, Kecamatan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur

“Tksk itu tidak pernah koordinasi dengan Kades-kades yang ada di Kec.Labuhan Haji, Jalan sendiri-sendiri, itulah sebabnya kami mengusulkan paling tidak dipindah tugaskan, untuk lebih jelasnya silahkan sama Kades Korleko karena dia sebagai koordinator ini pak” ucap dan saran Zuhri kepada media pada saat di konfirmasi, Rabu malam (14/10).

Baca Juga :  DPD BKPRMI Lotim Gelar Festival Anak Sholeh 2024

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Desa Labuhan Haji Pahminuddin, ia menandatangani surat usulan yang di sodorkan oleh Desa Korleko tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan hati nurani Kades Labuhan Haji, hanya saja ia menandatangani surat usulan pemindahan TKSK tersebut sebagai bentuk solidaritas antara sesama Kepala Desa.

“Saya memang akui TKSK selama ini hanya koordinasi di waktu ada data tambahan baru saja, selebihnya siapa yang menjadi agen dan supplier dari program sosial BPNT dan PKH ini kami tidak pernah mengetahuinya, terlebih berapa kilo masyarakat di dapat dari program ini dan apa saja jenis bantuannya saya tidak pernah mengetahui secara detail, lanjutnya mengenai tandatangan surat usulan tersebut sebetulnya tidak berkenan di hati saya karena saya lebih mengedepankan koordinasi, akan tetapi di sisi lain Kades Korleko juga merupakan sahabat sesama Kepala Desa, saya berharap semoga dengan adanya hal seperti TKSK dapat melakukan koordinasi lebih intensif lagi dengan desa” harap dan jelas nya.

Selain itu di tempat terpisah Kades Korleko Wildan, selaku koordinator penggalang tanda tangan atas surat pengusulan diberhentikannya atau di pindah tugaskan TKSK Kecamatan Labuhan Haji Menuturkan, kenapa 7 kepala Desa ini mengusulkan TKSK itu di pecat atau dipindah tugaskan, menurut dia karena ada persoalan pada 7 Desa ini, selain itu TKSK juga dinilai tidak aktif melakukan koordinasi, itu juga menjadi dasar pengusulkan TKSK tersebut untuk di berhetikan.

“TKSK ini dugaannya tidak pernah ada koordinasi dengan desa itu dasarnya penggalangan surat pengusulan pemecatan atau memindah tugaskan TKSK tersebut, bukan karena Desa tidak dilibatkan menjadi supplier BPNT sebagaimana isu di luaran, bukan seperti itu” sebut nya pada saat ditemui di Kantornya, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Bupati Lotim Terima Kunjungan Kerja Komisi Informasi NTB

Kades korleko ini juga mengakui, TKSK BPNT ini tidak seaktif pendamping PKH yang selalu meningkatkan koordinasi dengan Desa, khususnya di Desa Korleko.

“Pada saat ada penambahan KPM beberapa hari kemarin, TKSK ini diduga tidak mau melepas jumlah KPM tambahan tersebut kepada supplier yang sudah ber PKS dengan agen, malah TKSK ini kami duga Diam-diam tanpa koordinasi masuk ke desa membagi bantuan bagi masyarakat tersebut dengan mendapatkan pengawalan dari aparat, Saat itu juga lanjut saya menduga telah terjadi pemotongan di KPM sebesar Rp.10.000, sementara aturannya tidak ada pemotongan seperti itu.

Atas persoalan tersebut kemudian masyarakat penerima manfaat di Desa Korleko ini berbondong-bondong datang ke desa dan membubuhkan tanda tangannya di atas kertas sebagai bentuk tidak terima nya, kemudian dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Negeri Selong.

“Desa dalam hal ini sekedar memfasilitasi masyarakat saja” katanya.

Di lain tempat, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur H.Ahmat, pada saat ditanya media atas kebenaran usulan pemecatan atau memindah tugaskan TKSK Kec.Labuhan Haji oleh Tujuh Kades. Kepada media ia membenarkan hal tersebut

“Betul (red) surat itu ada.” Tegasnya.

Selain itu pada saat ditanya kembali soal rekomendasi BUMDes yang tengah menjadi supplier BPNT. Ia menjawab “Belum ada dan tidak ada hak Dinsos memberikan rekom,” singkatnya.


Bank NTB Ramadhan
Bank NTB
Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments