Terjemahan

AmpenanNews. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga seluas 70.910 m² di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2020 oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) guna pembangunan lintasan sirkuit Motor GP Mandalika.

Pengadu menilai upaya tersebut sebagai tindakan pengambil-alihan lahan secara sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan tersebut secara sah.

Lebih lanjut, menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT. ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya.

Baca Juga :  Sekda Bantah Ada Pejabat Tinggi yang Menjadi Tameng Oknum Honorer

Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah melayangkan surat kepada PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan/atau pengancaman kepada pemilik lahan dan aktivitas di atas lahan yang diadukan sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan hak atas tanah.

Komnas HAM RI juga meminta untuk PT. ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk upaya penyelesaian masalah dimaksud, mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan dan/atau mencederai hak-hak masyarakat. Komnas HAM juga meminta PT ITDC untuk memberikan informasi kepada Komnas HAM RI terkait kebijakan yang diterapkan dan
mekanisme terkait proses pengadaan dan/atau pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit Motor GP Mandalika.

Baca Juga :  Wabup Lotim Apresiasi Pelaksanaan MTQ Tingkat Kecamatan Pringgabaya

Komnas HAM RI menyayangkan upaya penggusuran paksa dan intimidasi yang terjadi tersebut. Dalam konteks hak asasi manusia,

”Setiap orang harus dilindungi oleh hukum dari pengusiran paksa dari rumah atau tanah mereka” karena praktik pengusiran paksa berakibat pada dilanggarnya hak-hak lainnya, seperti hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusik privasi, keluarga, dan rumah, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram.

Untuk itu, sesuai dengan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 2020 kemarin yang menyatakan bahwa “ Semua kebijakan harus mengedepankan ramah lingkungan dan perlindungan hak asasi manusia. Kecepatan dan ketepatan tidak bisa dipertukarkan dengan kecerobohan dan kesewenang-wenangan”, Pemerintah dan PT ITDC wajib melindungi semua orang, dan memberikan perlindungan dan pemulihan oleh hukum dari pengusiran paksa yang bertentangan dengan hukum serta menjadikan hak asasi manusia sebagai dasar pertimbangan kebijakan dan pelaksanaannya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lombok Timur Doa Bersama Masyarakat Adat Sasak

Kutipan Keterangan Pers Nomor: 036/Humas/KH/IX/2020 pada tanggal , 1 September 2020 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Beka Ulung Hapsara Komisioner Narahubung: Beka Ulung Hapsara (0811- 853-543).

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments