MotoGP KEK Mandalika
Terjemahan

AmpenanNews. Sejumlah warga pemilik lahan di areal MotoGP KEK Mandalika didampingi tim kuasa hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta, Jumat (14/8). Kedatangan mereka melaporkan kasus sengketa tanah di areal KEK Mandalika.

Dalam surat laporan No. 005/STPL-KH/VIII/2020 tersebut, dijelaskan bahwa Komnas HAM sudah menerima laporan dan aduan masyarakat.

Sehingga selama pengaduan tersebut berproses di Komnas HAM RI, pihak terlapor (ITDC, Red) untuk menghentikan rencana penggusuran dan menghormati hak-hak pengadu.

Terutama terkait hak atas kesejahteraan sehubungan dengan hak kepemilikan tanah dan tempat tinggal, serta berkehidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga :  Gagal ke Mekkah, Pria Asal Loteng Ngamuk Sambil Bawa Senjata Tajam

“Semuanya masih berproses. Jadi kami minta ITDC berikan hak masyarakat dulu. Jangan ada penggusuran paksa begitu,” tegas Tim Kuasa Hukum masyarakat, Miftahurrahman didampingi Karmal Maksudi dan Dr Firjal kepada media melalui sambungan telepon, Jumat (14/8).

Miftahurrahman melanjutkan, pembebasan lahan MotoGP di KEK Mandalika ini, sudah menjadi atensi nasional bahkan lembaga nasional seperti Komnas HAM.

KEK Mandalika

Dari itu, pihak-pihak tertentu harus mengikuti aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

“Kenapa kita ngadu sampai ke Komnas HAM, ya karena untuk meyakinkan kepada seluruh masyarakat bahwa jangan sampai kasus ini melanggar HAM di dalamnya,” jelasnya.

“Selain itu, ini bentuk ikhtiar kami agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan. Intinya, hentikan dulu. Jangan main gusur tanah warga,” tambahnya.

Baca Juga :  Operasi Jaran Gatarin Polda Nusa Tenggara Barat 2020

Sementara perwakilan warga yang ikutserta ke Kantor Komnas HAM RI, Gema Lazurdi mengaku dizalimi atas lahan mereka sendiri. Dari itu, ia bersama pemilik lahan lainnya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan hingga ke Komnas HAM RI.

“Tidak bisa dengan dalih menggunakan Undang-Undang No 2 tahun 2012 lalu mereka semuanya mengebiri hak-hak masyarakat pemilik lahan. Jika itu sampai dilakukan, maka hal tersebut sudah termasuk pelanggaran HAM yang sangat serius,” tegas Gema Lazurdi di Kantor Komnas HAM saat memasukkan laporannya melalui telepon seluler.

“Dan saya yakin pihak Dorna pun sebagai sponsor utama gelaran MotoGP pasti akan berpikir ulang untuk kerjasama dengan ITDC jika mengetahui tentang hal ini,” sambungnya dengan nada ketus.

Baca Juga :  Gubernur NTB Serahkan Bantuan Kepada Istri Korban KRI Nanggala 402

Untuk diketahui, tim penggusuran yang melibatkan Polisi dan Pol PP itu sudah mulai menggusur lahan dan rumah warga di sekitar lahan MotoGP di KEK Mandalika.

Padahal sebagian hak pembayaran belum diterima oleh masyarakat. Dari itulah, warga bersama Tim Kuasa Hukum melaporkan hal tersebut ke Komnas HAM RI. Warga bersama Tim Kuasa Hukum sendiri di Jakarta diterima salah satu komisionernya, Beka Ulung Hapsara dan berjanji akan menengahi kasus ini agar tidak ada pelanggaran HAM di dalam penyelesainnya. Sek.AMSI.

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments