DPRD Lombok Timur Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
Terjemahan

Anews. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lombok Timur, Senin (6/7).

‎Persetujuan tersebut disampaikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

‎Dalam sambutan akhirnya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan, rekomendasi, dan catatan strategis yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah.

‎”Seluruh masukan akan menjadi perhatian dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, mulai dari RKPD, KUA-PPAS, hingga APBD, baik pada APBD Perubahan maupun APBD tahun anggaran berikutnya,” ujar Warisin.

‎Ia berharap langkah tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta pelayanan publik secara berkelanjutan.

‎Warisin juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurutnya, kemitraan yang harmonis menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

‎Selain itu, Bupati memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara berkala guna memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mengoptimalkan pengelolaan keuangan dan aset daerah.

‎Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan Farouk Bawazier memuat sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Banggar meminta Pemkab Lombok Timur meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengkajian potensi sumber pendapatan baru yang menjadi kewenangan daerah.

‎Banggar juga menyoroti pentingnya optimalisasi penyelesaian tunggakan pajak dan retribusi daerah yang masih belum tertagih pada masing-masing wajib pajak dan wajib retribusi.

‎Di sisi belanja daerah, Banggar mengingatkan agar pemerintah daerah menyusun program prioritas secara selektif dan terukur sehingga anggaran yang dialokasikan mampu menghasilkan program yang lebih efektif dan tepat sasaran.

‎Selain itu, DPRD meminta agar temuan dan rekomendasi BPK tidak kembali terulang. Untuk itu, Banggar mendorong peningkatan koordinasi dan sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD), pengguna anggaran, serta perangkat pengadaan barang dan jasa agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengalami hambatan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur Muhammad Yusri dan dihadiri 35 anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  BST Kemensos Mulai Di Keluhkan

 

guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai