AmpenanNews. Salah satu satu masalah yang paling nampak pada Sirkuit MotoGP Mandalika adalah masalah lahan yang hingga saat ini belum terselesaikan. Salah satu pemilik lahan, Gema Lazuardi meminta kepada pihak ITDC untuk segera membayar lahan miliknya.
Permintaan tersebut dilakukan agar pembangunan sirkuit MotoGP Mandalika segera terselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ia juga berharap dapat melihat MotoGP terlaksana di Lombok.
“2021 motoGP harus jadi, maka dari itu kami selaku pemilik lahan meminta kepada pihak ITDC untuk menyelesaikan maslah lahan ini, kami juga sangat berharap untuk menyaksikan MotoGP di daerah kami ini,” harap Gema.
Gema mengaku bahwa telah dijanjikan dibayar sejak 2016 lalu usai ia memenangkan perkara di pengadilan namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak ITDC, ia mengatakan akan terus memperjuangkan haknya dan hak masyarakat yang memiliki nasib sama dengan dirinya.
“ITDC jangan main kucing-kucingan, segera bayar tanah kami, dulu pernah saya berperkara dengan ITDC dan saya menang, beberapa kali dijanjikan akan dibayar dari tahun 2016 hingga sekarang belum juga dibayar,” terang Gema.
Ia meminta pihak ITDC untuk berhenti melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat, walaupun memgaku beberapa kali diminta untuk mengosongkan lahan, ia bersikukuh untuk mempertahankan haknya.
“Kita hanya minta cepat diselesaikan, janganlah masyarakat dibodoh-bodohi dengan cara seperti ini, ditunda-tunda kemudian dilupakan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa, dirinya dan beberapa masyarakat pemilik lahan di kawasan MotoGP Mandalika tersebut tidak akan berhenti berjuang, hingga saat ini, ia mengaku sedang berproses di Komnas HAM.
Komnas HAM melalui Keterangan Pers
Nomor: 036/Humas/KH/IX/2020 menerima pengaduan sekaligus permintaan perlindungan terkait adanya upaya penggusuran paksa lahan milik warga seluas 70.910 m² di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2020 oleh PT. Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) guna pembangunan lintasan sirkuit Motor GP Mandalika.
Pengadu menilai upaya tersebut sebagai tindakan pengambil-alihan lahan secara sewenang-wenang karena dilakukan tanpa melalui proses peralihan hak (jual beli) dengan pemilik yang menguasai lahan tersebut secara sah.
“Lebih lanjut, menurut informasi yang diterima, terdapat tekanan dan ancaman dari pihak PT. ITDC dibantu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memaksa untuk meninggalkan atau menyerahkan lahannya,” Ungkap Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
Atas peristiwa tersebut, Komnas HAM RI berdasarkan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah melayangkan surat kepada PT. ITDC untuk menghentikan segala bentuk tindakan intimidasi dan/atau pengancaman kepada pemilik lahan dan aktivitas di atas lahan yang diadukan sampai adanya penyelesaian mengenai proses peralihan hak atas tanah.
Komnas HAM RI juga meminta untuk PT. ITDC membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk upaya penyelesaian masalah dimaksud, mengingat masyarakat pada prinsipnya tidak menolak adanya program pembangunan terlebih untuk kepentingan umum sepanjang pelaksanaannya tidak merugikan dan/atau mencederai hak-hak masyarakat.
“Komnas HAM juga meminta PT ITDC untuk memberikan informasi kepada Komnas HAM RI terkait kebijakan yang diterapkan dan
mekanisme terkait proses pengadaan dan/atau pembebasan lahan untuk pembangunan kawasan sirkuit Motor GP Mandalika,” tutupnya. TM05.