Anews. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyerahkan 42 Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) Non Sistematis/Lintas Sektor kepada warga Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kamis, 8 Januari 2026. Seluruh sertipikat yang dibagikan telah berbentuk elektronik, sesuai target yang ditetapkan.
Penyerahan sertipikat berlangsung di Aula Kantor Desa Pemongkong. Acara itu dihadiri masyarakat penerima sertipikat, Kepala Desa Pemongkong, unsur Bhabinkamtibmas atau Polmas, serta perangkat desa. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan dukungan pemerintah desa dan aparat setempat terhadap program pertanahan.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Lombok Timur, Darmawan Wibowo, S.ST., mengatakan penyerahan sertipikat elektronik merupakan bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. “Melalui sertipikat elektronik, masyarakat akan lebih mudah menyimpan, mengakses, dan memanfaatkan dokumen hak atas tanahnya,” kata Darmawan.
Menurut dia, sertipikat elektronik juga memastikan data pertanahan tersimpan secara aman, tertib, dan terintegrasi dalam sistem Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Digitalisasi layanan pertanahan ini diharapkan mampu meminimalkan risiko kehilangan dokumen, pemalsuan, serta sengketa tanah di kemudian hari.
Program SHAT Non Sistematis/Lintas Sektor menyasar bidang-bidang tanah yang belum terdaftar melalui program sistematis. Di Lombok Timur, program ini menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat pendaftaran tanah sekaligus mendukung transformasi digital layanan publik.
Penyerahan sertipikat elektronik di Desa Pemongkong ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kantor Pertanahan Lombok Timur dalam mendorong tertib administrasi pertanahan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan pertanahan yang modern dan transparan.
