Pemkab Lotim Genjot Eksekusi Anggaran 2026
Terjemahan

Anews. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mulai memanaskan mesin pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Upaya itu ditandai dengan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Pendopo Bupati Lombok Timur, Rabu, 14 Januari 2026.

‎Rapat dipimpin langsung Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dan dihadiri seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pejabat eselon II dan III. Dalam arahannya, Haerul mengapresiasi kinerja pengelolaan keuangan daerah sepanjang 2025 yang dinilainya semakin membaik, meskipun belum sepenuhnya mencapai target sempurna.

‎“Capaian ini patut kita syukuri, tetapi tidak boleh membuat kita berpuas diri,” kata Haerul.

Ia menyebut realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai 100,78 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) berada di angka 99,5 persen. Adapun belanja daerah terealisasi sekitar 98,33 persen.

‎Menurut Haerul, capaian tersebut menunjukkan perbaikan kinerja fiskal daerah, terutama dalam optimalisasi pajak dan retribusi. Namun ia mengingatkan agar seluruh perangkat daerah segera mengeksekusi kegiatan yang perencanaannya sudah final sejak awal tahun.

Baca Juga :  Wabup Lotim Hadiri Gawe Adat, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Air dan Lingkungan ‎

“Jangan ada lagi penumpukan pekerjaan di akhir tahun, terutama kegiatan fisik yang kontraknya sudah jelas,” ujarnya.

‎Bupati juga menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan anggaran kini melekat langsung pada kepala dinas atau kepala badan selaku pengguna anggaran. Ia meminta para pimpinan OPD lebih disiplin dan proaktif agar pelaksanaan program tidak tersendat.

‎Sementara itu, Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik melaporkan bahwa pemerintah daerah telah siap mengeksekusi APBD 2026. Ia menyebut kinerja keuangan 2025 relatif solid, bahkan transfer keuangan daerah melampaui target hingga 101,02 persen.

“PAD mencapai 99,50 persen, ini capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir,” kata Juaini.

‎Ia menjelaskan, seluruh regulasi pendukung telah ditetapkan, mulai dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 hingga Peraturan Kepala Daerah Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), penetapan pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), serta kesiapan sistem pengadaan melalui SIRUP juga telah dipersiapkan.

‎Juaini menambahkan, pelaksanaan anggaran 2026 akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Aturan tersebut, kata dia, memberi ruang kewenangan lebih besar kepada kepala OPD sebagai pengguna anggaran, dengan tetap membuka opsi pendelegasian kepada KPA melalui keputusan bupati.

‎Sekda juga mengingatkan pentingnya pemahaman mekanisme pencairan anggaran, baik melalui skema Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), maupun Pembayaran Langsung (LS).

‎Dalam kesempatan itu, Juaini menyampaikan apresiasi kepada OPD yang berhasil melampaui target PAD 2025. Tiga OPD dengan capaian terbaik adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (125 persen), RSUD dr. R. Soedjono Selong (108 persen), dan Dinas Lingkungan Hidup (107,4 persen).

Melalui rakor tersebut, pemerintah daerah berharap pelaksanaan program dan kegiatan Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan daerah.

Baca Juga :  Momentum Hari Kemerdekaan Jadi Ajang Branding Wisata Lokal di Lombok Timur

 

Subscribe
Notify of
guest

0 Komentar
terbaru
terlama terbanyak disukai
Inline Feedbacks
View all comments